INDONESIA NEWS CHANEL.Com//CIBINONG-Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera mendokumentasikan Memorandum of Understanding (MOU) terkait penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (22/4). MOU tersebut hasil tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dahulu dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung, pada tanggal 15 April 2025.
Hadir pada penandatanganan MOU tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor, dan perwakilan Camat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, hari ini kami melakukan MOU kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Mou dilakukan per satu tahun, tapi akan diperpanjang setelah dievaluasi setiap tahunnya. Dan ia meminta untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan, yang hari ini dilakukan adalah Bupati Bogor dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar tujuan ke depan satu, kami memberikan kekuatan kepada pimpinan perangkat daerah agar jangan takut mengambil langkah,” kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, penandatangan kesepakatan ini dilakukan agar setiap perangkat daerah ketika memiliki program bisa mengambil langkah tanpa ragu. Jadi tidak perlu takut salah, kalo perlu undang-undang ajak duduk berdiskusi secara aspek hukum seperti apa beliau nanti dari Kejaksaan akan membuat beberapa manajemen risikonya.
“Agar mengambil langkah apapun berdasarkan aspek ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ungkap Rudy.
Rudy berharap, melalui MOU ini Pemkab Bogor dapat memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi kita pun menindak lanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hal-hal yang dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor agar dapat kita antisipasi lebih dalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, MOU ini terkait penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara ini agar bisa lebih mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Kalau kita bicara data itu mungkin lebih pada pencegahan-pencegahannya.
“Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam melaksanakan rangka kerjasama, alhamdulillah semua berjalan dengan baik, saya pikir kalau pun ada tindakan melalui hukum, itu lebih ke personal bukan kepada sistemnya,” tandas Irwanuddin Tadjuddin.
Ia menambahkan, kita sama-sama melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Pemkab Bogor. Tentunya kalau melakukan korupsi ya prosesnya sudah lain, itu penindakan nantinya. Jadi ada baiknya mari kita bersinergi melakukan pencegahan.(