RENGAT – INDONESIA NEWS CHANEL – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara mendapat apresiasi publik. Di bawah kepemimpinan Bupati Indragiri Hulu, langkah tegas kembali ditunjukkan dengan pemberhentian empat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga mangkir kerja tanpa keterangan selama lebih dari dua tahun.

Keputusan tegas tersebut diumumkan secara resmi dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (17/6/2026). Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Inhu tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aparatur yang mencederai integritas dan disiplin sebagai pelayan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian AP, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian tersebut merupakan implementasi nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Siapa pun pegawai yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi,” tegas Zulfahmi.

Menurutnya, empat pegawai yang diberhentikan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Satu orang ASN diberhentikan lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari dua tahun. Sementara tiga pegawai PPPK paruh waktu diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Terutama bagi pegawai yang terlibat narkoba, tidak ada ampun. Aparatur negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melanggar hukum,” ujar Sekda dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu, Venny Rismawanti, SST., M.PH, memastikan bahwa proses pemberhentian keempat pegawai tersebut telah melalui seluruh mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh proses pemeriksaan administrasi, pembinaan hingga penetapan pemberhentian telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Karena seluruh tahapan telah terpenuhi, pemberhentian dapat dilakukan secara resmi,” jelas Venny.

Adapun empat pegawai yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial SN, seorang ASN yang bertugas di Kantor Camat Rengat. Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan dalam waktu yang sangat lama. Bahkan selama tidak aktif bekerja, SN diketahui mengikuti suaminya yang juga berstatus ASN ke Kota Pekanbaru.

Sedangkan tiga pegawai PPPK paruh waktu yang diberhentikan karena kasus penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial MR dan HW, yang bertugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta OH yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Langkah tegas Pemkab Indragiri Hulu ini dinilai menjadi pesan kuat bagi seluruh aparatur pemerintah bahwa jabatan sebagai ASN maupun PPPK bukan sekadar status pekerjaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan disiplin, integritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.

Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa di era kepemimpinan Bupati Indragiri Hulu, reformasi birokrasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur pemerintah.

Publik pun berharap ketegasan ini dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.