CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi, khususnya pada momentum perayaan hari besar keagamaan.
Dalam edaran tersebut, Bupati Bogor menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya tetap harus dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui surat edaran ini, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Menurut Rudy Susmanto, momentum bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri harus dijadikan kesempatan untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat, transparan, dan bersih.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik justru karena satu dua kejadian mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor, di antaranya:
1. Larangan Penerimaan Gratifikasi
Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
2. Larangan Permintaan THR
Bupati Bogor dengan tegas melarang adanya permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
3. Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Seluruh pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas pelat merah, untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.
“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.
4. Kewajiban Melaporkan Gratifikasi
Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
5. Penyaluran Bingkisan Makanan
Apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG akan merekap dan melaporkan kepada KPK.
Selain itu, pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor juga diminta memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menerbitkan imbauan internal agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kerja sama lintas instansi.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.
Ia juga mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum tertentu, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah, RSUD, BUMD, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.







