SIPOGU, BATANG NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL — Kondisi jalan rabat beton yang disebut sebagai aset pemerintah di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan setelah ditemukan mengalami kerusakan di tengah dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kerusakan tersebut ditinjau langsung Ketua Tamperak, Yakub Lubis, saat melakukan pemantauan lapangan pada Minggu (20/9/2026).

Menurut Yakub, kondisi jalan di lokasi terlihat mengalami kerusakan cukup parah. Sejumlah bagian beton tampak rusak dan permukaan jalan dipenuhi material batu serta tanah.

KADES DISEBUT MEMBENARKAN KETERKAITAN AKTIVITAS PETI

Yakub mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sipogu terkait kondisi jalan tersebut.

Dalam keterangannya, Yakub menyampaikan bahwa Kepala Desa menyebut kerusakan jalan berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi. Yakub juga menyebut nama Rijal yang disebut berasal dari Tombang Kaluang sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas tambang serta Lian Bengkel, yang disebut berkaitan dengan lahan dan usaha Bengkel Dua Putra Dua Putri.

“Kita sudah konfirmasi Kades di depan rumahnya. Beliau membenarkan kerusakan jalan rabat beton itu akibat PETI. Keterangan dari Kepala Desa Sipogu, yang main tambang emas itu katanya si Rijal orang Tombang Kaluang dan yang punya tanahnya, kata Kepala Desa, Lian Bengkel yang ada Bengkel Dua Putra Dua Putri,” ujar Yakub Lubis.

Indonesia News Chanel menegaskan, keterangan mengenai pihak-pihak tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan Yakub berdasarkan hasil konfirmasi yang diklaim dilakukannya dengan Kepala Desa. Nama-nama yang disebut belum dapat dianggap sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

TAMPERAK SOROT KERUSAKAN ASET DAN DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT

Berdasarkan pantauan di lokasi, akses jalan tersebut berada di kawasan yang dikelilingi vegetasi dan area berbatu. Terlihat pula alat berat di sekitar lokasi yang oleh pihak Tamperak dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Yakub menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terutama apabila kemudian terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas publik.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan biasa. Kalau benar aktivitas PETI menyebabkan kerusakan aset negara, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Uang negara dan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat tidak boleh dirusak,” tegas Yakub.

TAMPERAK DESAK APARAT LAKUKAN PEMERIKSAAN

Tamperak mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah konkret untuk memastikan fakta di lapangan.

Pertama, Kapolres Mandailing Natal dan Satreskrim diminta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut serta memastikan legalitas aktivitas pertambangan dan penggunaan alat berat di lokasi.

Kedua, aparat diminta memeriksa status serta kepemilikan lahan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan, termasuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Ketiga, Pemkab Mandailing Natal melalui instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan kondisi jalan, menghitung nilai kerusakan apabila terbukti merupakan aset pemerintah, serta menentukan langkah pemulihan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang terbukti ada aktivitas PETI yang merusak aset negara, jangan sampai masyarakat justru dibebani biaya perbaikannya. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan hukum,” kata Yakub.

BUKTI AKAN DIBAWA UNTUK LAPORAN

Yakub mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dokumentasi kondisi jalan, lokasi aktivitas pertambangan, serta keterangan pihak terkait sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

Tamperak juga menyatakan akan membawa dokumentasi tersebut kepada Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Indonesia News Chanel belum memperoleh keterangan langsung dari Rijal maupun Lian Bengkel terkait tudingan dan penyebutan nama mereka dalam pernyataan Yakub Lubis.