BOGOR – INDONESIA NEWS CHANEL | Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perlindungan dan kepastian hukum atas persoalan penertiban serta pembongkaran bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber mata pencaharian masyarakat.

Audiensi tersebut menjadi momentum bagi warga untuk mempertanyakan secara terbuka dasar hukum penertiban, status lahan, status aset, hingga batas administrasi wilayah yang menjadi objek persoalan.

Bagi masyarakat, persoalan Warpat bukan sekadar mengenai bangunan yang ditertibkan atau dibongkar. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut nasib warga yang telah puluhan tahun menetap, beraktivitas, dan menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan tersebut.

Warga mengaku telah menempati lokasi dan menjalankan usaha selama kurang lebih 24 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat juga mengaku menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kondisi tersebut kemudian melahirkan sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut warga hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terang dan terbuka.

Jika masyarakat selama puluhan tahun menempati dan menjalankan aktivitas usaha di suatu wilayah, lalu kemudian dilakukan penertiban dan pembongkaran, maka pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana sebenarnya status hukum lahan tersebut? Siapa pemegang hak atau penguasaan yang sah? Bagaimana status asetnya? Dan atas dasar kewenangan apa tindakan penertiban dilakukan?

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi persoalan mengenai lahan, aset, maupun batas administrasi pemerintahan.

Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa kepastian hukum, transparansi informasi, prosedur yang benar, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Penertiban harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang jelas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur hukum yang transparan.

Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak dari sebuah kebijakan, sementara dasar hukum, status lahan, status aset, serta proses pengambilan keputusan yang menjadi dasar tindakan tersebut tidak pernah dijelaskan secara memadai kepada warga yang terdampak.

Rachman, S.H., dari BPBH GIBAS Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan penertiban. Negara juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan.

“Di mana letak keadilan sosial bagi masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah di wilayah tersebut? Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan, aset, maupun batas administrasi,” tegas Rachman.

Menurut BPBH GIBAS, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjadi dasar dalam setiap tindakan pemerintahan.

Masyarakat berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, prinsip keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila juga harus menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik.

Artinya, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada aspek penertiban semata. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dilaksanakan secara adil, proporsional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menilai persoalan Warpat harus dilihat secara komprehensif dan tidak boleh disederhanakan hanya sebagai persoalan bangunan yang dianggap melanggar aturan.

Salah satu persoalan mendasar yang harus segera dijelaskan adalah status hukum lahan, status aset, dan batas administrasi wilayah.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan adanya pertanyaan mengenai status serta penguasaan lahan di kawasan tersebut. Karena itu, warga meminta agar seluruh data yang berkaitan dengan lahan dibuka dan diverifikasi melalui instansi yang berwenang.

Data tersebut antara lain meliputi peta batas administrasi, titik koordinat, dokumen pertanahan, status kepemilikan atau penguasaan, status aset pemerintah apabila memang diklaim sebagai aset daerah, serta dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penertiban.

Menurut BPBH GIBAS, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan data resmi dan dokumen hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun klaim sepihak.

Jika terdapat persoalan batas wilayah atau perbedaan klaim mengenai status lahan, maka seluruh pihak seharusnya duduk bersama untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakjelasan administrasi pemerintahan maupun persoalan status aset.

“Kalau memang ada persoalan mengenai status lahan, status aset, maupun batas wilayah, maka semuanya harus dibuka dan diverifikasi berdasarkan data resmi. Pemerintah harus memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena persoalan yang bukan mereka ciptakan,” ujar Rachman.

DASAR HUKUM PENERTIBAN HARUS TRANSPARAN

BPBH GIBAS juga mempertanyakan dasar hukum serta prosedur yang ditempuh sebelum dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang digunakan masyarakat.

Menurutnya, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Karena itu, BPBH GIBAS meminta agar masyarakat diberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelum tindakan penertiban dan pembongkaran.

Apakah sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan secara patut? Apakah telah diberikan ruang yang cukup bagi warga untuk menyampaikan keberatan? Apakah status lahan dan aset telah diverifikasi? Apakah batas administrasi telah dipastikan? Dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut BPBH GIBAS, harus dijawab pemerintah secara terbuka.

Pemerintah tidak boleh hanya mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena aturan, tanpa menjelaskan aturan apa yang menjadi dasar, siapa yang berwenang, bagaimana prosedurnya, serta bagaimana perlindungan terhadap warga yang terdampak.

Sebab, dalam negara hukum, tindakan pemerintah bukan hanya harus benar secara tujuan, tetapi juga harus benar secara kewenangan dan prosedur.

WARGA MINTA PENYELESAIAN DITEMPUH SECARA DIALOGIS

Dalam audiensi tersebut, warga juga menyampaikan harapan agar tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat memperburuk situasi selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

BPBH GIBAS meminta agar pendekatan dialogis dan persuasif dikedepankan.

Masyarakat yang terdampak harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, serta bukti-bukti yang mereka miliki.

Pemerintah, menurut BPBH GIBAS, seharusnya menjadi pihak yang menjembatani penyelesaian persoalan, bukan semata-mata menjadi pihak yang datang untuk melakukan penertiban.

Apabila terdapat pelanggaran, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Namun, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tidak boleh dimaknai sebagai tindakan yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, jalan terbaik adalah mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian berdasarkan data, hukum, dan prinsip keadilan.

DPRD DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA AUDIENSI

BPBH GIBAS Kabupaten Bogor mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor agar tidak berhenti pada agenda audiensi semata.

Lembaga legislatif daerah diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan memastikan persoalan masyarakat Warpat mendapatkan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Masyarakat berhak mengetahui kebenaran mengenai status lahan yang selama ini mereka tempati.

Jika lahan tersebut merupakan aset pemerintah, maka harus ditunjukkan dokumen dan dasar hukumnya.

Jika terdapat persoalan batas administrasi, maka harus dilakukan verifikasi dan penetapan berdasarkan data resmi.

Jika terdapat klaim kepemilikan atau penguasaan dari pihak lain, maka harus diuji berdasarkan dokumen pertanahan dan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang paling kuat atau siapa yang memiliki kewenangan administratif lebih besar, melainkan berdasarkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah.

EMPAT TUNTUTAN UTAMA WARGA

Dalam audiensi tersebut, warga bersama BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Bogor.

Pertama, KEJELASAN HUKUM.

Warga meminta agar status lahan, status aset, serta batas administrasi wilayah dibuka secara transparan berdasarkan dokumen dan data resmi. Pemerintah diminta tidak memberikan informasi yang bersifat umum atau normatif, tetapi menunjukkan dasar hukum dan data yang dapat diverifikasi.

Kedua, TRANSPARANSI PROSES.

Warga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, kewenangan instansi yang melakukan tindakan, serta prosedur yang ditempuh sebelum dilakukan pembongkaran atau pengosongan.

Ketiga, PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT.

Warga meminta agar selama proses penyelesaian berlangsung tidak ada intimidasi maupun tekanan. Pemerintah diminta mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif.

Keempat, SOLUSI YANG ADIL.

DPRD dan pemerintah diminta memfasilitasi audiensi seluruh pihak yang berkepentingan serta melakukan kajian secara objektif mengenai kemungkinan pemulihan maupun ganti kerugian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan hukum terdapat dasar yang mendukung.

PBB DAN SPPT JUGA DIMINTA DIJELASKAN

BPBH GIBAS juga menilai perlu adanya penjelasan mengenai keberadaan PBB dan SPPT yang selama ini dimiliki atau dibayarkan warga.

Dokumen perpajakan tersebut pada prinsipnya tidak otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Namun, keberadaannya tetap relevan untuk dijelaskan dalam konteks hubungan administratif antara masyarakat dan pemerintah selama bertahun-tahun.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses penerbitan dan pembayaran PBB tersebut berlangsung, siapa yang menjadi subjek atau objek pajak, serta bagaimana posisi dokumen tersebut dalam keseluruhan persoalan hukum lahan yang sedang dihadapi.

Jangan sampai ketika masyarakat diminta memenuhi kewajiban kepada negara, keberadaan mereka diakui secara administratif, tetapi ketika terjadi persoalan penertiban, mereka justru kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian tanpa memperoleh penjelasan hukum yang memadai.

Inilah yang menurut BPBH GIBAS harus dijawab secara objektif oleh pemerintah.

BPBH GIBAS SIAP KAWAL ASPIRASI WARGA

Terkait dampak yang dialami masyarakat akibat kehilangan tempat usaha maupun tempat tinggal, BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menyatakan akan melakukan kajian hukum lebih lanjut.

Kajian tersebut mencakup kemungkinan adanya langkah pemulihan maupun tuntutan ganti kerugian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dasar hukum yang dapat mendukung tuntutan tersebut.

Namun, BPBH GIBAS menegaskan bahwa seluruh langkah akan ditempuh berdasarkan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), apabila diperlukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status pertanahan dan penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.

HUKUM HARUS MELINDUNGI, BUKAN HANYA MENERTIBKAN

BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penegakan hukum maupun penataan wilayah.

Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan serta perlindungan terhadap masyarakat.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Hukum tidak boleh hanya terlihat ketika pemerintah melakukan pembongkaran. Hukum juga harus hadir ketika masyarakat meminta kejelasan, ketika warga kehilangan tempat usaha, dan ketika sebuah keluarga menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan.

Dalam konteks inilah asas kepastian hukum dan asas perlindungan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi sangat penting.

Masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek kebijakan. Mereka harus ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk didengar, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan ikut dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan mereka.

Rachman, S.H., menegaskan bahwa BPBH GIBAS Kabupaten Bogor akan terus mendampingi dan mengawal aspirasi warga Warpat hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan.

“Kami akan terus mengawal masyarakat sampai persoalan ini benar-benar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan. Kami tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian tanpa memperoleh kepastian hukum. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data secara transparan, dan mencari solusi berdasarkan hukum serta prinsip keadilan sosial,” tegas Rachman.

Ia menambahkan, masyarakat tidak meminta untuk ditempatkan di atas hukum. Warga hanya meminta agar hukum diberlakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, jika pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, maka dasar tersebut harus dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan mengenai status lahan, aset, atau batas administrasi, maka seluruh tindakan yang berdampak langsung terhadap warga harus dikaji secara menyeluruh dan tidak boleh mengesampingkan proses klarifikasi.

Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada hukum, dan hukum harus memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.

BPBH GIBAS berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan secara maksimal, sehingga persoalan Warpat tidak berakhir hanya sebagai catatan audiensi.

Warga membutuhkan jawaban yang jelas, bukan sekadar janji.

Warga membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian.

Warga membutuhkan perlindungan, bukan intimidasi.

Dan warga membutuhkan solusi yang adil, bukan sekadar penertiban.

Pada akhirnya, pemerintah harus membuktikan bahwa pembangunan dan penegakan aturan di Kabupaten Bogor tidak hanya berpihak pada kepentingan penataan wilayah, tetapi juga tetap menempatkan keadilan sosial, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak warga negara sebagai bagian utama dalam setiap kebijakan.

Karena keadilan dalam berbangsa dan bernegara bukan hanya tentang bagaimana pemerintah menegakkan aturan, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak dan penghidupannya tanpa proses hukum yang jelas, transparan, dan berkeadilan.

Penulis: Towo
INDONESIA NEWS CHANEL