INDONESIA NEWS CHANEL | Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut telah diundangkan pada 6 November 2025, meski baru dipublikasikan secara luas dalam waktu dekat.
Dalam penjelasan umum PP tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah agar menjaga, memelihara, serta mengusahakan tanahnya secara optimal dan tidak melakukan penelantaran. Pemerintah menilai praktik penelantaran tanah berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, ekonomi, menurunkan kesejahteraan masyarakat, serta merusak kualitas lingkungan.
Pada Pasal 2, disebutkan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin serta kawasan yang dikuasai, sekaligus melaporkan aktivitas pengelolaannya secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka izin atau konsesi dimaksud dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1).
Objek penertiban kawasan terlantar meliputi:
-
kawasan pertambangan,
-
kawasan perkebunan,
-
kawasan industri,
-
kawasan pariwisata,
-
kawasan perumahan atau permukiman skala besar dan terpadu, serta
-
kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha terkait penggunaan tanah dan ruang.
Meski telah ditetapkan sebagai objek penertiban, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kawasan, PP ini juga mengatur secara rinci mengenai penertiban tanah terlantar. Tanah hak milik dapat dikecualikan dari objek penertiban dengan sejumlah syarat, antara lain dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
Adapun ketentuan tanah yang menjadi objek penertiban tanah terlantar meliputi:
-
Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan;
-
Hak Guna Usaha (HGU), jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak diterbitkan;
-
Tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak dasar penguasaan diterbitkan atau dibuat.
Pemerintah berharap penerapan PP Nomor 48 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen penataan penguasaan tanah yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat luas.







