Bandung – INDONESIA NEWS CHANEL | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembatasan izin bangun rumah di Jawa Barat masih tetap berlaku. Hingga saat ini, belum ada pelonggaran perizinan, baik di wilayah rawan bencana maupun di luar kawasan tersebut.
Pembatasan ini diberlakukan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil evaluasi dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan daerah-daerah yang dinilai aman dan layak untuk pembangunan perumahan.
“Untuk daerah yang rawan bencana alam, belum ada izin yang dikeluarkan,” demikian pernyataan resmi Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berencana menerbitkan izin pembangunan perumahan secara bertahap mulai Februari 2026, khususnya di wilayah yang dinilai aman. Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama sejumlah pengembang di Bandung, Kamis (22/1/2026).
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menjelaskan bahwa penerbitan izin akan mengacu pada kajian akademis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. ITB dan IPB sedang mengkaji wilayah mana saja yang layak untuk pembangunan perumahan. Rekomendasi akan diberikan secara bertahap,” ujar KDM, Jumat (23/1/2026).
Namun demikian, KDM menegaskan bahwa pelonggaran izin tidak berlaku bagi wilayah yang berisiko bencana, seperti daerah lereng, kawasan rawan banjir dan longsor, sempadan sungai, lahan hasil pengurukan rawa dan sawah, serta kawasan yang mengalami pembabatan tebing.
“Tidak ada pencabutan moratorium pembangunan perumahan yang berpotensi longsor dan banjir. Ini adalah sikap tegas kami dalam menentukan wilayah mana yang aman dan tidak aman untuk pembangunan,” tegasnya dalam unggahan media sosial, Rabu (28/1/2026).
Ia juga memastikan bahwa perumahan di kawasan rawan bencana akan sangat sulit, bahkan tidak mungkin, memperoleh izin pembangunan.







