PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL – Aksi unjuk rasa yang digelar Komandan Madina di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Bupati H. Saipullah Nasution mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas Pendidikan Madina.
Ketua Komandan Madina, Robi Nasution, menyampaikan sejumlah persoalan dalam aksi tersebut. Di antaranya dugaan jual beli proyek konstruksi Tahun Anggaran 2026 sebesar 10–15 persen, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan 2026, pengadaan buku melalui Dana BOS, dugaan pungutan dalam pencairan Dana BOS, serta persoalan anak putus sekolah yang disebut mencapai 1.370 anak.
Aksi di Kantor Disdikbud diterima Kabid Dikdas Deni Haryono, ST, sedangkan aksi di Kantor Bupati diterima Asisten I Drs. M. Sahnan Pasaribu, MM. Pihak Pemkab Madina menyatakan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
Ade Batu Bara: Bupati Harus Cepat Bertindak
Terpisah, aktivis pemerhati pendidikan Madina, Ade Batu Bara, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aksi Komandan Madina. Ia menyatakan pandangannya disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan pendidikan di Madina.
“Saya tidak ikut dalam aksi Komandan Madina, itu murni gerakan adik-adik. Saya hanya memberikan statement agar Bupati cepat bertindak mencopot Kadis Pendidikan jika terbukti ada pelanggaran, agar situasi kembali kondusif. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ade Batu Bara.
TAMPERAK Temukan Indikasi Administrasi dan Dugaan Korupsi
Sementara itu, LSM TAMPERAK (Tameng Perak) mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
Ketua LSM TAMPERAK, M. Yakub Lubis, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan persoalan administrasi, mekanisme swakelola, keterbukaan informasi proyek hingga kualitas pekerjaan.
“Dari hasil investigasi awal kami di lapangan, dari Pantai Barat hingga sejumlah wilayah Mandailing Natal, kami menugaskan beberapa orang untuk mendatangi sekolah penerima revitalisasi. Kami menemukan indikasi kesalahan administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yakub.
Menurut Yakub, pihaknya juga menemukan dugaan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah dalam pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya menggunakan mekanisme swakelola. Selain itu, TAMPERAK menyebut adanya dugaan proyek yang tidak terbuka informasinya, dugaan fee proyek, serta kualitas bangunan yang masih perlu diperiksa.
Yakub menegaskan, temuan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan dokumen pendukung.
“Untuk saat ini, yang mengarah pada dugaan korupsi, TAMPERAK masih mengumpulkan bukti-bukti konkret dan dokumen pendukung untuk kami laporkan secara resmi,” katanya.
Jika bukti dan dokumen dinilai telah cukup, TAMPERAK menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Mandailing Natal.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Madina belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan Komandan Madina maupun temuan awal yang disampaikan LSM TAMPERAK.
Penulis: Iroel Siregar
Editor: Tim Redaksi Indonesia News Chanel







