Jakarta, Indonesia News Chanel // Sabtu, 11 Oktober 2025 Wacana mengenai reposisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini menjadi bahan diskusi di berbagai forum akademik, media, hingga ruang publik, mempertanyakan apakah Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian — seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, atau bahkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri (bila dibentuk di masa depan).

Menurut Bachtiar, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Banten sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), perdebatan ini sejatinya bukan hal baru. Sejak awal reformasi 1998, posisi Polri memang menjadi bagian penting dari agenda besar security sector reform atau reformasi sektor keamanan nasional.

Namun, di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang, setiap usulan perubahan terhadap struktur Polri perlu ditempatkan secara hati-hati dalam konteks desain konstitusional yang telah disepakati sejak reformasi: Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan pemerintah.

Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menegaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Formulasi ini memperjelas bahwa Polri bukan bagian dari subordinasi politik pemerintahan, melainkan institusi negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko mereduksi otonomi konstitusional Polri dan membuka kembali pola subordinasi politik yang sudah dihapuskan sejak reformasi,” ujar Bachtiar.

Reposisi semacam itu, lanjutnya, juga memerlukan amandemen konstitusi, sebab kedudukan Polri telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. “Itu bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, tapi menyangkut keseimbangan kekuasaan dan prinsip negara hukum itu sendiri,” tegasnya.

Secara historis, pemisahan TNI dan Polri tahun 1999 melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 merupakan tonggak penting dalam upaya demiliterisasi fungsi keamanan dalam negeri.
TNI difokuskan pada pertahanan dari ancaman eksternal, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri dari ancaman internal.

“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan muncul duplikasi kewenangan dan fragmentasi komando. Polri bisa kembali menjadi alat politik sektoral,” jelas Bachtiar.

Selain itu, dari perspektif governance, Polri memiliki fungsi quasi-yudisial seperti penyelidikan dan penyidikan. Bila berada di bawah kementerian, maka akan terjadi tumpang tindih antara fungsi politik dan fungsi hukum — hal yang bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan.

Bachtiar menilai bahwa langkah yang dibutuhkan saat ini bukanlah reposisi Polri, melainkan transformasi nilai sipil (civilian values) dalam tubuh Polri.
Menurutnya, reformasi 1999 baru berhenti di tingkat struktural dan formal, belum menyentuh substansi nilai sipil yang seharusnya menjadi dasar bagi Polri sebagai institusi sipil profesional.

“Secara hukum Polri sudah sipil, tetapi secara budaya masih mewarisi tradisi militeristik. Inilah yang perlu ditransformasikan, bukan strukturnya,” ungkapnya.

Transformasi nilai sipil berarti memperkuat orientasi pelayanan publik, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tugas penegakan hukum. “Reformasi Polri harus melahirkan polisi yang bukan hanya patuh hukum, tetapi juga berempati terhadap warga negara,” tambahnya.

Reposisi Polri ke bawah kementerian bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek filosofis dan konstitusional. Dalam sistem demokrasi konstitusional, hukum harus berdiri di atas kekuasaan — bukan di bawahnya.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mengubah prinsip rule of law menjadi rule by government,” tegas Bachtiar.

Oleh karena itu, arah reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalitas, etika, integritas, dan nilai-nilai sipil, bukan pada perubahan struktur konstitusional.

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk kesetiaan terhadap amanat reformasi dan keluhuran konstitusi. Tantangan Polri hari ini bukan soal posisi kelembagaan, tapi bagaimana setiap tindakan dan kebijakannya selaras dengan hukum, moralitas publik, dan nilai demokrasi.”