JAKARTA | INDONESIA NEWS CHANEL – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Peraturan tersebut menjadi dasar pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menangani urusan pesantren secara khusus. Informasi tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Nasaruddin mengatakan, pembentukan direktorat jenderal baru tersebut merupakan perubahan kelembagaan dalam penanganan urusan pesantren di lingkungan Kemenag.

“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, sebelumnya urusan pesantren berada dalam lingkup pendidikan Islam. Dengan pembentukan Ditjen Pesantren, urusan tersebut kini memiliki direktorat jenderal tersendiri.

“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.

Direktur Jenderal Pesantren Telah Dilantik

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik empat hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

Dengan adanya struktur kelembagaan baru itu, Kementerian Agama akan memiliki unit yang secara khusus menangani urusan pesantren.

Nasaruddin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo terkait pembentukan Ditjen Pesantren. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.

Pembentukan Ditjen Pesantren tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur organisasi Kementerian Agama berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2026.

(BPMI Setpres/Redaksi Indonesia News Chanel)