MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANNEL | Senin, 28 September 2026

Persoalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan di tengah berkembangnya usulan evaluasi terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Madina.

Sejumlah pihak menilai persoalan anggaran perlu dibahas secara objektif dengan melihat seluruh unsur yang terlibat dalam proses perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD.

Tokoh pemuda Hanapi Alpastapi dan Ade Batubara kepada Indonesia News Channel menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya terkait penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah.

Keduanya meminta DPRD dan pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan anggaran tidak hanya diarahkan kepada kepala daerah.

DATA APBD DAN PAD PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN

Hanapi dan Ade menyoroti adanya perubahan angka anggaran belanja dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menyebut angka yang menjadi perhatian berada pada kisaran Rp1,85 triliun pada 2024, Rp1,62 triliun pada 2025, hingga sekitar Rp1,41 triliun pada 2026.

Namun, angka tersebut perlu diperjelas berdasarkan dokumen APBD, perubahan APBD, atau realisasi belanja yang menjadi sumber perbandingan.

Data resmi Pemkab Madina menunjukkan bahwa realisasi belanja APBD 2025 tercatat Rp1,800 triliun dari pagu Rp1,982 triliun. Sementara dalam rancangan Perubahan APBD 2026 yang dipaparkan pada 24 September 2026, belanja daerah disebut berubah dari Rp1,92 triliun menjadi sekitar Rp1,83 triliun.

Karena itu, perbandingan angka Rp1,85 triliun, Rp1,62 triliun, dan Rp1,41 triliun perlu disertai keterangan apakah yang dibandingkan merupakan pagu, realisasi, perubahan anggaran, atau komponen belanja tertentu.

“Yang harus dilakukan adalah membuka data secara transparan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan potongan angka tanpa mengetahui konteks APBD secara keseluruhan,” ujar Hanapi.

PAD MADINA JUGA MENJADI SOROTAN

Selain belanja, Hanapi dan Ade menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Madina.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, Pemkab Madina memproyeksikan PAD berubah dari Rp204,61 miliar menjadi Rp176,66 miliar. Pada 2024, dokumen APBD mencatat target PAD setelah perubahan sebesar Rp169,05 miliar.

Sementara itu, Statistik Sektoral Kabupaten Mandailing Natal mencatat realisasi PAD 2024 sebesar Rp146,04 miliar atau 86,39 persen dari target Rp169,05 miliar.

Menurut Ade Batubara, capaian PAD tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama dalam menggali potensi pendapatan yang sah.

“Potensi daerah harus dioptimalkan melalui kebijakan yang legal, terukur dan transparan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan strategi peningkatan PAD kepada masyarakat,” kata Ade.

TAPD DIMINTA DIEVALUASI, BUKAN LANGSUNG DITUDING SEBAGAI PENYEBAB

Hanapi dan Ade juga meminta DPRD Madina mengevaluasi peran TAPD dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD.

Mereka menilai evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat koordinasi antara kepala daerah, Sekretaris Daerah, TAPD, perangkat daerah dan DPRD.

“Kalau ada persoalan APBD, semua pihak yang memiliki kewenangan dalam siklus anggaran harus dievaluasi. Jangan hanya satu pihak yang dijadikan sasaran,” ujar Hanapi.

Dalam tata kelola keuangan daerah, TAPD merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD. Namun, rendahnya atau berubahnya angka belanja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Sekda ataupun TAPD. Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen anggaran, mekanisme pembahasan serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

DPRD DIMINTA PERDALAM PEMBAHASAN

Sorotan terhadap APBD ini muncul bersamaan dengan berkembangnya usulan dari kelompok masyarakat mengenai evaluasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati Madina.

Pada 24 September 2026, Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) diberitakan telah menyerahkan surat usulan kajian dan evaluasi terkait pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati kepada DPRD Madina. AMNB menyebut sejumlah persoalan, antara lain pengelolaan anggaran, PAD, pasar dan persoalan pertambangan rakyat.

Dalam pemberitaan tersebut, AMNB juga menyatakan bahwa mereka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan vonis bersalah terhadap kepala daerah.

Sementara itu, Pemkab Madina menyatakan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI.

MINTA AUDIT DAN KLARIFIKASI DATA

Hanapi dan Ade meminta Inspektorat maupun lembaga pemeriksa melakukan pendalaman apabila terdapat perbedaan signifikan antara target, pagu, perubahan dan realisasi APBD.

Mereka juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka sumber angka belanja yang mereka soroti serta dasar perbandingannya.

“Kalau memang ada penurunan atau masalah dalam pengelolaan anggaran, mari dibuka datanya. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan,” kata Ade.

Dengan demikian, polemik APBD Madina di tengah isu pemakzulan Bupati diharapkan tidak berhenti pada saling tuding. DPRD dan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen mengenai kondisi APBD, capaian PAD, realisasi belanja serta peran masing-masing pihak dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Penulis: Irul Siregar

INDONESIA NEWS CHANNEL — INFORMASI, PUBLIKASI, DAN KONTROL SOSIAL