JAKARTA — INDONESIA NEWS CHANEL | Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menyiapkan delapan poin usulan untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Delapan usulan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus pusat hadir untuk menyampaikan pandangan organisasi terhadap rancangan regulasi yang saat ini menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI Profesional Bidang Kerja Sama Antar-Lembaga, Dr. Misyal B. Ahmad, S.H., M.H., mengatakan PERADI Profesional mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, menurut Misyal, efektivitas pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor negara hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.

“PERADI Profesional mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus disertai batasan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” kata Misyal dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2026).

Ia menilai, di tengah kuatnya aspirasi masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, DPR RI dan pemerintah tetap harus memastikan regulasi tersebut memiliki desain hukum yang proporsional.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan ruang baru bagi kesewenang-wenangan. Kepastian hukum, due process of law, perlindungan HAM, dan mekanisme check and balance harus menjadi bagian penting dalam desain undang-undang,” ujarnya.

Delapan Poin Usulan PERADI Profesional

PERADI Profesional menyiapkan delapan poin utama yang mencakup substansi hukum, mekanisme pembuktian, pembatasan kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan pihak ketiga, hingga tata kelola aset hasil perampasan.

1. Menjunjung Tinggi Due Process of Law

PERADI Profesional menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga prinsip due process of law harus menjadi landasan utama dalam penerapan RUU Perampasan Aset.

Regulasi tersebut, menurut PERADI Profesional, tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Negara harus memberikan ruang pembelaan hukum yang adil kepada pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Prinsip proporsionalitas dan check and balance juga harus diterapkan guna memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan.

2. Mekanisme Pembuktian Harus Ketat dan Berimbang

PERADI Profesional mengusulkan mekanisme pembuktian yang ketat dan berimbang terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana maupun aset yang dinilai tidak wajar (unexplained wealth).

Menurut Misyal, objek perampasan harus ditentukan secara limitatif dan terukur. Ketentuan tersebut antara lain mencakup tindak pidana asal, ambang batas nilai aset, serta hubungan kausal antara aset dan tindak pidana.

“Objek perampasan perlu ditentukan secara limitatif dan terukur, mencakup tindak pidana predikat, ambang batas nilai, serta hubungan kausal antara aset dan tindak pidana, dengan tetap menjamin proporsionalitas dan perlindungan bagi pihak yang tidak mengetahui asal-usul pidana aset,” ujar Misyal.

3. Menjamin Hak Pembelaan Pemilik dan Pihak Ketiga

Prinsip negara hukum, lanjut Misyal, wajib memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

PERADI Profesional juga menyoroti ketentuan UNCAC 2003 Pasal 54 ayat (1) huruf c mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Menurut PERADI Profesional, penerapan NCB harus tetap menghormati hak pembelaan pemilik aset melalui mekanisme pembuktian yang berimbang dan ditempatkan sebagai upaya terakhir.

4. Negara Harus Terlebih Dahulu Membuktikan Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana

PERADI Profesional mendorong penerapan mekanisme pembuktian berimbang, di mana negara terlebih dahulu harus membuktikan bahwa aset yang menjadi objek perampasan merupakan hasil tindak pidana atau memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset juga dinilai perlu memiliki standar aturan yang jelas melalui hukum acara khusus yang rigid dan ketat.

Pengaturan tersebut harus berbasis pada asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta guna mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap HAM.

5. Kewenangan Aparat Harus Diatur dan Diawasi Secara Ketat

PERADI Profesional menilai seluruh kewenangan dalam proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset harus diatur secara tegas melalui hukum acara khusus.

“Mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan harus menjamin kepastian prosedur, kontrol yudisial, dan perlindungan hukum yang efektif bagi setiap pihak yang terdampak,” kata Misyal.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset juga harus mengatur batas waktu dan konsekuensi hukum atas setiap tindakan aparat penegak hukum.

Selain itu, perlu ditetapkan standar dan dokumentasi yang wajib dipenuhi aparat, mekanisme pemeriksaan keberatan melalui forum independen, serta akses terhadap keberatan dan pemulihan bagi pihak yang belum mengetahui atau belum sempat mengajukan keberatan.

6. Melindungi Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

PERADI Profesional menilai hak milik merupakan hak yang dilindungi, meskipun tidak bersifat mutlak apabila aset tersebut terbukti diperoleh dari tindak pidana.

Namun demikian, perlindungan proporsional tetap harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.

RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa perampasan tidak menghilangkan hak pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah serta tidak mengetahui asal-usul tindak pidana.

Dengan demikian, pihak yang tidak terlibat atau tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap mendapatkan perlindungan hukum.

7. Membentuk Lembaga Pengelola Aset yang Transparan dan Akuntabel

PERADI Profesional mengusulkan pembentukan lembaga pengelola aset yang memiliki kewenangan untuk mengelola aset sitaan dan rampasan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lembaga tersebut idealnya memiliki tingkat independensi yang memadai serta didukung koordinasi antarlembaga dan sistem pengawasan internal maupun eksternal yang efektif.

Selain itu, integritas sumber daya manusia yang menjalankan fungsi pengelolaan aset juga dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

8. Menjaga dan Mengoptimalkan Nilai Ekonomi Aset

PERADI Profesional juga mendorong agar pengelolaan aset sitaan dan rampasan tidak hanya berorientasi pada penyimpanan, tetapi juga pada pemeliharaan serta optimalisasi nilai ekonomi aset.

Pengelolaan harus menjamin keamanan aset, keberlanjutan usaha, serta efisiensi biaya.

PERADI Profesional mengusulkan mekanisme lelang dini terhadap aset yang berisiko mengalami depresiasi, pemeliharaan aktif terhadap aset produktif, serta transparansi dan audit terhadap seluruh proses pengelolaan.

Fungsi pengelolaan juga perlu dipisahkan dari fungsi penyidikan dan perampasan untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Hasil pengelolaan maupun lelang aset dapat diarahkan untuk pemulihan kerugian negara dan/atau kompensasi bagi korban sesuai ketentuan hukum.

Bukan Menolak, tetapi Memperkuat Desain Undang-Undang

Misyal menegaskan, delapan poin yang disampaikan PERADI Profesional bukan merupakan bentuk penolakan terhadap agenda pemberantasan korupsi maupun pemulihan aset hasil tindak pidana.

Sebaliknya, masukan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat fondasi hukum RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Menurutnya, undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus diimbangi dengan pembatasan kewenangan, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang kuat.

“Pemberantasan korupsi harus efektif, tetapi efektivitas tidak boleh dipertentangkan dengan keadilan dan kepastian hukum. Negara harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap terikat oleh konstitusi dan prinsip negara hukum,” kata Misyal.

Melalui RDP bersama Komisi III DPR RI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar bersama jajaran DPN PERADI Profesional menyampaikan perspektif organisasi advokat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam merampas hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Bagi PERADI Profesional, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari seberapa besar aset yang dapat dirampas negara.

Lebih dari itu, keberhasilan regulasi tersebut harus diukur dari sejauh mana kewenangan perampasan dapat dijalankan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor due process of law.

“Karena itu, delapan poin tersebut kami bawa sebagai kontribusi konkret PERADI Profesional agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang kuat, tetapi tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, HAM, dan prinsip negara hukum,” pungkas Misyal.

Editor: H. Rizkan/Nofis