BATAM – INDONESIA NEWS CHANEL I  TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,3 ton ketamine melalui jalur laut di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Barang terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam MV King Sun, kapal asing berbendera Tanzania. Berdasarkan perhitungan aparat, ketamine yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar gelap antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026). Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., bersama jajaran TNI AL dan aparat penegak hukum.

BERAWAL DARI INFORMASI INTELIJEN

Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.

Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL langsung mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Setelah pemeriksaan awal di laut, MV King Sun kemudian dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.

65 KARUNG KETAMINE DITEMUKAN DI LAMBUNG KAPAL

Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan memanfaatkan berbagai metode, mulai dari pemeriksaan fisik, digital forensik, X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal.

Hasilnya, pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain ketamine, aparat turut mengamankan MV King Sun, 11 telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

CEGAH POTENSI PENYALAHGUNAAN JUTAAN ORANG

Besarnya jumlah ketamine yang berhasil digagalkan menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu kasus serius dalam pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Berdasarkan perhitungan aparat, nilai peredaran ketamine tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Tidak hanya menyangkut nilai ekonomi, pengungkapan ini juga diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta orang, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang.

PERAIRAN KEPRI TERUS DIPERKETAT

Keberhasilan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut dalam menghadapi jaringan perdagangan narkotika internasional.

Posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran strategis menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri.

TNI AL menegaskan bahwa patroli dan pengawasan perairan akan terus diperkuat melalui sinergi bersama lembaga penegak hukum dan instansi terkait.

Pengungkapan MV King Sun menjadi bukti bahwa jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih berlangsung. Aparat masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, jaringan pemilik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.