JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang, berdasarkan informasi dari sejumlah media daring, telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Meski demikian, Prof. Sutan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PETI tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, penyidik harus mengembangkan perkara hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai, keberhasilan pemberantasan PETI akan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat penegak hukum membongkar seluruh mata rantai jaringan tambang ilegal, mulai dari pelaksana, penyandang dana, hingga pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang dimuat sejumlah media online, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berkomitmen mengembangkan penyidikan agar penindakan tidak berhenti pada operator, tetapi juga menjangkau pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan PETI.

Prof. Sutan berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, praktik PETI telah lama menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Praktik pertambangan ilegal telah merusak hutan, mencemari aliran sungai, mengancam keselamatan masyarakat sekitar, serta menghilangkan potensi penerimaan negara. Karena itu, penanganannya harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).