JIndonesia News Chanel // Jakarta, 11 Maret 2025
Kementerian Keuangan – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3).
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 akan mengikuti skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Untuk pensiunan, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
Presiden juga mengungkapkan bahwa THR untuk aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Mei 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ungkap Presiden.
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
“Selanjutnya, pemerintah juga memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,” jelas Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Terima kasih juga kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun mereka bertugas,” kata Presiden.
Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.







