Indonesia News Chanel | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan serta mendukung agenda besar swasembada pangan.
Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian nasional.
“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan langkah-langkah yang sudah dan akan kami ambil. Langkah-langkah tersebut perlu kami konsultasikan, dan alhamdulillah telah mendapat restu langsung dari Bapak Presiden,” ujar Nusron kepada awak media.
Nusron menjelaskan, kebijakan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang secara tegas mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B,” jelas Nusron.
Sebagai langkah konkret, pemerintah pusat menetapkan kebijakan sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B, khususnya di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mengakomodasi ketentuan minimal 87 persen LP2B. Kebijakan ini akan berlaku hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi tata ruang.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka 87 persen, kami minta segera melakukan revisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan. Tujuannya jelas, agar perlindungan sawah bisa optimal dan tidak terus berkurang,” tegas Nusron.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Perlindungan sawah nasional dipandang sebagai aset strategis negara demi menjamin ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, serta kesejahteraan rakyat Indonesia dalam jangka panjang.







