JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026), yang menandai proses perkara memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, permohonan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr. Tifa.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud dan menjaga situasi kondusif,” ujar Marcelo kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain adanya jaminan dari pihak keluarga, Kejari juga mempertimbangkan komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, memenuhi setiap panggilan penyidik maupun jaksa, serta hadir dalam seluruh tahapan persidangan.

Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak menjalani penahanan, namun keduanya tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.







