JAKARTA — INDONESIA NEWS CHANEL — Selasa, 29 September 2026 — Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan digitalisasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan penyelesaian persoalan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan berbagai proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara daring.
Menurut Supratman, digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching, di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman dalam keterangannya seusai pertemuan.
Posbankum Perluas Akses Keadilan
Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang telah tersebar di desa dan kelurahan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa jumlah Posbankum telah mencapai sekitar 83.960 unit. Keberadaan Posbankum ditujukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui konsultasi, mediasi, bantuan hukum, serta rujukan kepada advokat. Kementerian Hukum sebelumnya juga menjelaskan Posbankum sebagai sarana untuk memperluas akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” kata Supratman.
Menurut Supratman, penyelesaian sejumlah perkara tersebut turut menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, khususnya untuk perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.
Mediasi dan Keadilan Restoratif
Supratman mengatakan, keberadaan Posbankum diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum masyarakat sebelum perkara berlanjut ke proses peradilan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Ia juga menyebut mekanisme tersebut berpotensi mengurangi beban biaya penanganan perkara. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepada Presiden, penyelesaian 14.000 kasus melalui mediasi disebut berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun apabila perkara-perkara tersebut harus berlanjut ke pengadilan.
Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya, menurut Supratman, akan diarahkan untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum tersebut.
Presiden Tekankan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh kementerian dan lembaga terus melakukan pembenahan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurut Supratman, pesan tersebut berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden. Intinya Presiden menginginkan seluruh kementerian/lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek, kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkasnya.
Penguatan digitalisasi layanan hukum dan Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau. Posbankum sendiri telah dikembangkan sebagai layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, dengan fungsi antara lain memberikan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.
Sumber: BPMI Setpres
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel







