CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai memberlakukan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, termasuk di sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta pengelolaan lalu lintas dan parkir yang lebih tertata.

Pemberlakuan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) ditetapkan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

TARIF PARKIR KATEGORI 1

Untuk TJU Kategori 1, tarif yang berlaku yakni:

  • Bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan: Rp25.000.
  • Bus sedang dan truk sedang: Rp15.000.
  • Sedan, minibus, jeep, dan pick up: Rp10.000.
  • Sepeda motor: Rp5.000.

Sementara TJU Kategori 2 dikenakan tarif:

  • Bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan: Rp10.000.
  • Bus sedang dan truk sedang: Rp7.500.
  • Sedan, minibus, jeep, dan pick up: Rp5.000.
  • Sepeda motor: Rp2.500.

Penetapan kategori jalan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan, bangkitan dan tarikan perjalanan, kepadatan lalu lintas, volume kendaraan, serta lebar jalan efektif.

Jalan Kategori 1 berada pada kawasan dengan aktivitas tinggi, sedangkan Kategori 2 memiliki tingkat aktivitas dan kepadatan lalu lintas sedang. Adapun Kategori 3 diperuntukkan bagi kawasan dengan aktivitas dan kepadatan lalu lintas lebih rendah.

BERPEDOMAN PADA REGULASI

Selain Perda, kebijakan parkir tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya Bab V Pasal 15 yang mengatur parkir sebagai salah satu sarana pengendalian lalu lintas.

Penerapan lokasi parkir juga berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU/2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

Untuk Wilayah 1, pelayanan TJU Kategori 1 antara lain meliputi Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi dan Jalan Al-Falah.

AKAN DIEVALUASI BERKALA

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menegaskan pemberlakuan tarif parkir akan disertai evaluasi secara berkala.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tetap sesuai dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, serta kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu.

Menurutnya, penataan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas dan menciptakan kawasan yang aman, tertib, serta nyaman.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

INDONESIA NEWS CHANEL | BOGOR
Mengabarkan Fakta, Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Masyarakat.