MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANNEL | DPD LSM Tamperak mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait pelaksanaan pemeriksaan khusus (Riksus) penggunaan anggaran penanganan stunting yang disebut mencapai Rp103 miliar.

Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi Nomor 1079/KRDD/LSM-TAMPERAK/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.

Tamperak mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai hasil Riksus yang disebut telah selesai dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Madina. Menurut Tamperak, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, khususnya apabila terdapat temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau Riksus sudah selesai dan ditindaklanjuti, masyarakat berhak mengetahui apa hasil pemeriksaannya. Kami tidak meminta vonis, tetapi meminta kejelasan dan transparansi,” demikian pernyataan Tamperak sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.

Pertanyakan Status Riksus

Tamperak juga menyoroti surat Inspektorat Madina tertanggal 4 Mei 2026 yang, menurut mereka, menyatakan bahwa Riksus telah selesai.

Namun, Tamperak menyebut dalam surat tersebut juga terdapat penjelasan mengenai mekanisme pemulihan kerugian keuangan daerah, larangan mereduksi dugaan tindak pidana menjadi sekadar persoalan administratif, serta status yang masih berada dalam tahap pemantauan pascatindak lanjut.

Atas hal tersebut, Tamperak mempertanyakan status akhir pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Tamperak menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menyebut pihak tertentu melakukan penyimpangan. Mereka meminta agar proses pengawasan terhadap Inspektorat Madina dilakukan secara independen dan transparan.

Minta Hasil Pemeriksaan Dijelaskan

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang diminta Tamperak untuk dijelaskan kepada publik, di antaranya:

  1. Surat tugas pelaksanaan Riksus.
  2. Objek pemeriksaan atas anggaran yang disebut mencapai Rp103 miliar.
  3. Nilai dan jenis temuan hasil pemeriksaan, apabila memang terdapat temuan.
  4. Nilai kerugian daerah yang wajib dipulihkan, apabila ditemukan.
  5. Status pengembalian kerugian daerah beserta jumlah yang telah dikembalikan.
  6. Tindak lanjut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi yang menurut ketentuan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Tamperak, transparansi hasil pemeriksaan penting untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan stunting dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.

Soroti Anggaran Penanganan Stunting

Tamperak juga mengaitkan persoalan tersebut dengan besarnya anggaran penanganan stunting serta kondisi prevalensi stunting di Madina yang menurut mereka pernah menjadi salah satu yang tertinggi di Sumatera Utara.

Karena itu, mereka menilai penggunaan anggaran untuk program penanganan stunting perlu mendapatkan pengawasan yang ketat, mengingat tujuan akhirnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan anak.

“Kalau tidak ada temuan, sampaikan bahwa tidak ada temuan. Kalau ada pengembalian kerugian, jelaskan berapa nilainya dan bagaimana tindak lanjutnya. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas,” ujar Tamperak.

Inspektorat Sumut Didesak Turun Tangan

Kini, Tamperak meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat Madina.

Tamperak berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai apakah Riksus telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta sejauh mana tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, Indonesia News Channel belum memperoleh keterangan langsung dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara maupun Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal terkait seluruh poin yang disampaikan Tamperak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Inspektorat Sumut maupun Inspektorat Madina untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai pelaksanaan Riksus dan status tindak lanjutnya.

Penulis: Iroel Siregar