PANYABUNGAN – INDONESIA NEWS CHANEL | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Madina beserta pihak-pihak terkait, menyusul adanya informasi mengenai dugaan permintaan setoran sebesar 10 hingga 15 persen dari dana revitalisasi sekolah.

Ketua TAMPERAK menegaskan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, pihaknya meminta agar seluruh informasi yang diterima diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TAMPERAK Soroti Dugaan Setoran 10–15 Persen

Ketua TAMPERAK membandingkan informasi yang diterimanya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang disebutnya telah ditindak oleh Polda Sumatera Selatan.

Menurut TAMPERAK, dalam kasus tersebut terdapat dugaan permintaan imbalan sebesar 1 persen serta pengarahan penyedia atau vendor tertentu.

“Di Banyuasin, dugaan permintaan 1 persen saja sudah ditindak. Sementara informasi yang kami terima di Madina, dugaan setoran disebut mencapai 10 hingga 15 persen. Jika informasi ini benar, tentu harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru disalahgunakan,” tegas Ketua TAMPERAK.

TAMPERAK menilai, dugaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran 10–15 persen tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan TAMPERAK dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

TAMPERAK Turunkan Tim Investigasi ke Sekolah

Sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi yang diterima, Ketua TAMPERAK mengaku telah menerbitkan surat tugas kepada sejumlah anggotanya untuk melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima dana revitalisasi.

Tim tersebut direncanakan menelusuri sejumlah aspek pelaksanaan program, antara lain:

  1. Kesesuaian pekerjaan fisik dengan RAB, termasuk spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kualitas bangunan.
  2. Penelusuran dugaan setoran 10–15 persen, termasuk pihak yang diduga meminta, menerima, atau mengetahui aliran dana tersebut.
  3. Indikasi pengarahan vendor tertentu, apabila ditemukan bukti atau keterangan yang mendukung dugaan tersebut.
  4. Kesesuaian penggunaan anggaran, dengan membandingkan dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan, dan bukti pertanggungjawaban.

TAMPERAK menyatakan hasil penelusuran lapangan akan menjadi bahan untuk memperkuat laporan dan mendorong tindak lanjut oleh instansi berwenang.

Desak Kejari dan Polres Madina Lakukan Penelusuran

TAMPERAK secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina dan Polres Madina menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait program revitalisasi sekolah.

“Kami mendesak Kejari dan Polres Madina segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data. Pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Madina, perlu dimintai klarifikasi sesuai kewenangan dan prosedur hukum,” ujar Ketua TAMPERAK.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

TAMPERAK juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Minta Audit Penggunaan Dana Revitalisasi

Selain mendesak aparat penegak hukum, TAMPERAK meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran program revitalisasi sekolah sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan, menurut TAMPERAK, perlu mencakup kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi pekerjaan fisik, spesifikasi material, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“Harus diperiksa apakah anggaran yang digunakan sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, harus dijelaskan secara terbuka dan ditelusuri penyebabnya. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan pendidikan anak-anak,” tegasnya.

TAMPERAK menilai audit dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dugaan Pengarahan Vendor Diminta Diusut

TAMPERAK turut menyoroti dugaan adanya pengarahan vendor dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Madina.

Lembaga tersebut meminta aparat menelusuri mekanisme pemilihan penyedia, proses pengadaan, serta kemungkinan adanya intervensi terhadap pihak sekolah.

Namun, dugaan mengenai pengarahan vendor tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum terdapat keterangan terverifikasi dalam bahan berita ini yang memastikan adanya keterlibatan pejabat tertentu maupun kesamaan pola dengan perkara di daerah lain.

TAMPERAK berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan TAMPERAK.

INDONESIA NEWS CHANEL membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Dinas Pendidikan Madina maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus tetap diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis: Irul Siregar