MANDAILING NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL – Polemik dugaan pengelolaan limbah di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Dalan Lidang, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan publik. Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Menurut Muhammad Saleh, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran. Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk keluhan mengenai aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas dapur serta dugaan sistem pembuangan limbah yang mengarah ke saluran drainase, harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berakhir pada saling lempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan. Apabila memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola berinisial “H”, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menghindari berkembangnya spekulasi sekaligus memberikan ruang bagi aparat berwenang untuk menguji seluruh fakta secara objektif.
Muhammad Saleh menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya dugaan pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, SATMA AMPI Madina mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel limbah, memeriksa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan seluruh operasional dapur telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dikorbankan karena kelalaian dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.
Selain meminta langkah cepat dari instansi teknis, SATMA AMPI Madina juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengawasi proses tersebut. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan warga dan segera mengambil langkah konkret.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik dan harus didukung bersama. Namun pelaksanaannya juga wajib memperhatikan aspek sanitasi, kesehatan, serta perlindungan lingkungan. Jangan sampai tujuan mulia program tersebut tercoreng akibat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Secara hukum, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pihak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sedangkan Pasal 69 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Menutup pernyataannya, Muhammad Saleh menegaskan bahwa SATMA AMPI Madina tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menginginkan adanya pihak yang dihakimi sebelum proses hukum berjalan.
“SATMA AMPI Madina tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum. Namun setiap dugaan yang telah menimbulkan keresahan masyarakat wajib diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Muhammad Saleh.







