MANDAILING NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL I Selasa, 12 Agustus 2026 – Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru.

Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) bersama sejumlah Pengurus Cabang Anggota KONI Madina menyatakan akan melanjutkan agenda Musorkablub untuk mengevaluasi kepengurusan KONI Madina periode 2024.

Langkah tersebut diambil setelah panitia mengklaim telah dua kali menyampaikan mosi tidak percaya, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pengurus KONI Madina.

Dua Kali Mosi Tidak Percaya Diabaikan

Dalam keterangan yang disampaikan panitia, mosi tidak percaya pertama dilayangkan pada 8 Mei 2026, kemudian kembali disampaikan pada 11 Juni 2026.

Panitia menyebut tidak adanya respons terhadap mosi tersebut menjadi salah satu dasar dilaksanakannya Musorkablub.

“Ini sudah sesuai aturan. Kami sudah dua kali melayangkan mosi tidak percaya. Pertama tanggal 8 Mei, kedua 11 Juni. Namun sampai hari ini tidak ada respons dari Pengurus KONI Madina,” tulis panitia dalam keterangan persnya.

Panitia juga menyatakan bahwa berdasarkan AD/ART KONI, apabila mosi tidak mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, anggota dapat menempuh mekanisme Musorkablub sesuai ketentuan organisasi.

Kepengurusan Disebut Belum Dilantik

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status kepengurusan KONI Madina yang disebut panitia belum pernah dilantik sejak terpilih pada 2024.

Panitia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam ART KONI Pasal 34.

“Pengurus KONI yang sekarang ini sudah melanggar ART KONI Pasal 34. Pengurus KONI hari ini di Mandailing Natal tidak pernah dilantik sejak terpilih pada tahun 2024 silam,” tegas panitia.

Menurut panitia, dugaan pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi keberlangsungan kepengurusan KONI Madina melalui forum Musorkablub.

Namun demikian, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak panitia dan masih memerlukan tanggapan serta klarifikasi dari Pengurus KONI Madina periode 2024.

Bursa Calon Ketua Umum Dibuka

Seiring rencana pelaksanaan Musorkablub, panitia juga mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kabupaten Mandailing Natal.

Sejumlah persyaratan yang disampaikan panitia antara lain:

  1. Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) AD/ART KONI.
  2. Memperoleh sedikitnya tujuh surat dukungan dari anggota KONI Madina.
  3. Pernah menjadi pengurus atau anggota KONI.

Pendaftaran calon Ketua Umum disebut telah dibuka dan akan ditutup pada 22 Agustus 2026.

Posko pendaftaran berada di Kompleks Perumahan Griya Madina Centre, Jalan H.M. Efendi Harution.

Menunggu Respons Pengurus Lama

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Pengurus KONI Madina periode 2024 terkait tudingan pelanggaran AD/ART, mosi tidak percaya, maupun rencana Musorkablub tersebut.

Perkembangan ini menjadi perhatian insan olahraga di Mandailing Natal. Pelaksanaan Musorkablub nantinya diharapkan dapat berjalan sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi, serta menghasilkan kepemimpinan KONI yang mampu mendorong kemajuan prestasi olahraga di Kabupaten Mandailing Natal.

Kini, publik olahraga Bumi Gordang Sambilan menantikan bagaimana respons kepengurusan lama dan siapa saja yang akan maju dalam perebutan kursi Ketua Umum KONI Madina.