CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor, menyusul berkembangnya berbagai informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Pemkab Bogor menyatakan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan seluruh amar putusan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa surat dimaksud tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PTUN Bandung masing-masing pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat berbagai langkah yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan amar putusan.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung untuk memastikan keabsahan dokumen serta mekanisme penyampaiannya. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan prosedur administrasi yang berlaku.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyatakan belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Pemkab Bogor menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus menyelesaikan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung tersebut secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemkab juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan informasi yang bersumber dari lembaga resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.







