MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | Sabtu, 12 September 2026 — Dugaan adanya praktik “jual beli” paket proyek kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, isu tersebut mencuat terkait program Revitalisasi Sekolah Pascabencana Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Madina.
Aktivis senior dan tokoh masyarakat Madina, Misron Batubara, mengaku memperoleh informasi mengenai keresahan sejumlah rekanan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Menurut Misron, beredar informasi mengenai dugaan permintaan “mahar” atau persentase tertentu untuk mendapatkan paket pekerjaan. Ia menyebut angka yang beredar berada di kisaran 15 hingga 20 persen.
“Saya mendapat informasi yang menurut saya perlu ditelusuri. Ada informasi di kalangan bawah bahwa untuk mendapatkan paket revitalisasi di Disdik ini diduga ada ‘mahar’ 15 sampai 20 persen. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” ujar Misron saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Soroti Anggaran Revitalisasi Sekolah
Misron menilai dugaan tersebut harus segera diklarifikasi karena proyek yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan pemulihan sekolah pascabencana.
Ia menyebut terdapat 10 SD dan 8 SMP yang masuk dalam program revitalisasi Tahun Anggaran 2026. Salah satu yang disorot adalah SDN 018 Lumban Pinasa, dengan pagu anggaran sekitar Rp1,031 miliar.
Misron meminta seluruh pihak tidak menganggap ringan informasi tersebut.
“Kalau informasi potongan 20 persen itu benar, tentu nilainya sangat besar. Pertanyaannya, bagaimana dengan kualitas pekerjaan apabila anggaran pelaksanaan sudah terbebani sejak awal? Yang harus menjadi perhatian adalah kepentingan anak-anak dan kualitas bangunan sekolah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
TAMPERAK Nyatakan Siap Kawal
Pernyataan Misron mendapat perhatian dari Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis.
Yakub mengatakan pihaknya siap mengawal informasi tersebut dengan mengedepankan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada Pak Misron yang berani menyampaikan informasi ini. Pernyataan tersebut menjadi perhatian kami dan akan kami telusuri,” ujar Yakub.
Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya praktik jual beli paket pekerjaan atau pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengumpulkan informasi dan bukti terlebih dahulu. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang merugikan kepentingan publik,” tegasnya.
Yakub juga mendesak Dinas Pendidikan Madina membuka informasi mengenai proses pengadaan proyek secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tiga Desakan untuk Pengawasan
Misron dan TAMPERAK mendorong sejumlah langkah pengawasan terhadap program revitalisasi tersebut, antara lain:
- Audit dan pemeriksaan terhadap proses perencanaan serta pengadaan proyek apabila terdapat indikasi pelanggaran.
- Penindakan terhadap oknum apabila dugaan praktik jual beli paket terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Transparansi informasi proyek, termasuk data pengadaan dan dokumen anggaran yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai anggaran pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memulihkan sekolah pascabencana justru menimbulkan persoalan baru. Semua pihak harus ikut mengawasi,” kata Misron.
Disdik Madina Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan adanya “mahar” 15–20 persen sebagaimana disampaikan Misron Batubara.
Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Madina maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.







