Padangsidimpuan — INDONESIA NEWS CHANEL // Dugaan praktik liar kembali mencoreng wajah penegakan Peraturan Daerah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Oknum Satpol PP diduga membongkar kios milik pedagang kecil hanya karena tidak memberikan setoran, tindakan yang langsung memicu gelombang kemarahan masyarakat.

Para pedagang menilai tindakan tersebut sewenang-wenang, jauh dari prinsip keadilan, dan bertentangan dengan aturan yang seharusnya ditegakkan oleh Satpol PP.

Menurut PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun aksi pembongkaran tanpa prosedur yang dilakukan oknum Satpol PP ini justru dinilai menjadi contoh buruk penyalahgunaan kewenangan.

Penggusuran kios di pusat kota Padangsidimpuan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat peringatan, dan tanpa solusi relokasi. Para pedagang merasa diperlakukan tidak manusiawi.

Mereka menduga ada kepentingan oknum tertentu yang ingin menguasai lokasi strategis tersebut. Para pedagang juga menuntut transparansi, keadilan, dan ganti rugi atas kerusakan bangunan yang diratakan.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Nusantara (ALMA PERAN) mengecam tindakan tersebut.
“Kami tidak menolak aturan, tapi tolong manusiawi. Tiba-tiba digusur tanpa surat resmi. Alasannya penertiban untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Padahal Koperasi Merah Putih itu program Pak Presiden untuk penguatan UMKM. Kok malah kami UMKM yang digusur?” tegas perwakilan ALMA PERAN.

Sementara itu, pernyataan tokoh nasional yang juga Menteri Keuangan, Dr. (H.C.) Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menegaskan bahwa media harus berani, galak, dan tegas dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pesan tersebut menjadi pengingat keras bahwa tindakan aparat daerah tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol publik.

Rizkan Harahap, pemerhati masyarakat kecil, turut mengecam keras pembiaran ini.
“Walikota harus proaktif, bukan pasif. Jangan ada pembiaran. Berikan solusi terbaik bagi para pedagang kecil. Mereka juga warga yang harus dilindungi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Padangsidimpuan belum memberikan penjelasan terkait dugaan adanya kepentingan oknum dalam penggusuran tersebut. Para pedagang mendesak Pemkot untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang agar praktik serupa tidak terulang lagi.