PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajukan permohonan informasi publik kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 08/IPA-MDN/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, yang diantarkan pada Senin (22/9/2026). IPA Madina meminta informasi mengenai program, kegiatan, realisasi anggaran, serta data pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026.

Ketua PD IPA Madina, Hanapi Alpastapi Lubis, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak meminta informasi rahasia negara. Yang kami minta adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah, masyarakat berhak mengetahui untuk apa dan bagaimana digunakan,” ujar Hanapi.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah direalisasikan sesuai perencanaan.

“Ini bukan untuk kepentingan IPA semata. Kami ingin memastikan pengawasan terhadap APBD berjalan dan program pembangunan tidak hanya tercantum dalam dokumen, tetapi dapat dilihat realisasinya di lapangan,” katanya.

17 Instansi Diminta Membuka Informasi

Dalam permohonan tersebut, IPA Madina mencantumkan 17 instansi yang diminta memberikan informasi publik, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan;
  3. Dinas Perdagangan;
  4. Dinas Sosial;
  5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Dinas Kesehatan;
  7. Dinas Pariwisata;
  8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  9. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda;
  10. Dinas Komunikasi dan Informatika;
  11. Kantor Kementerian Agama;
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  13. Dinas Pemuda dan Olahraga;
  14. Dinas Perhubungan;
  15. Dinas Pertanian;
  16. Dinas Lingkungan Hidup;
  17. Dinas Perikanan.

Khusus kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, IPA Madina meminta informasi terkait daftar pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026.

Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik

IPA Madina menyatakan permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hanapi mengatakan pihaknya akan menunggu tanggapan dari badan publik sesuai mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami membuka ruang diskusi dengan baik. Namun, apabila tidak ada tanggapan sesuai ketentuan, kami akan mempertimbangkan menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Menunggu Respons Pemkab Madina

Permohonan informasi yang diajukan IPA Madina tersebut kini menunggu respons dari masing-masing badan publik yang dituju.

IPA Madina berharap informasi yang diminta dapat diberikan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat memperoleh gambaran mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi program serta anggaran pemerintah daerah Tahun Anggaran 2026.

Penulis: Iruel Siregar