CIBINONG, INDONESIA NEWS CHANEL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik di wilayah Kabupaten Bogor selama dua hari, yakni 7 hingga 8 September 2026.

Kebijakan tersebut menjadi langkah mitigasi dan respons cepat pemerintah daerah menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada munculnya hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800.1.11.1/90-Sekretariat tertanggal 6 September 2026 tentang Mitigasi Abu Vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh.
PJJ diberlakukan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), termasuk SKB dan PKBM, baik negeri maupun swasta.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Di sisi lain, Pemkab Bogor tetap berupaya memastikan hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi selama kondisi berpotensi menimbulkan dampak kesehatan akibat abu vulkanik.
“Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi, kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 7-8 September 2026,” ujar Rudy.
Menurutnya, pelaksanaan PJJ tetap diarahkan untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran. Materi yang diberikan kepada peserta didik tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga tetap memperhatikan pengembangan karakter dan motivasi belajar.
Meski kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, Pemkab Bogor memastikan pelayanan administrasi publik di satuan pendidikan tetap berjalan normal.
Para kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan juga diinstruksikan tetap menjalankan tugas masing-masing. Mereka diminta memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah serta melakukan pengamanan terhadap seluruh aset satuan pendidikan selama pelaksanaan PJJ.
Pemkab Bogor juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama berada di rumah. Anak-anak diharapkan mengurangi aktivitas di luar ruangan guna meminimalkan risiko paparan abu vulkanik.
Terapkan PHBS dan Perkuat Koordinasi
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, satuan pendidikan juga diminta meningkatkan penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pihak sekolah perlu berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan, komite sekolah, serta orang tua peserta didik untuk memastikan langkah perlindungan kesehatan berjalan optimal.
Selain itu, sekolah diwajibkan melakukan koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyesuaian distribusi serta jaminan keamanan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan insiden. Kepala sekolah diminta segera melaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan apabila terjadi kejadian atau insiden yang berkaitan dengan dampak abu vulkanik di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan PJJ ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik sekaligus menjaga keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Bogor selama kondisi lingkungan belum sepenuhnya aman dari paparan abu vulkanik.







