INDONESIA NEWS CHANEL | PADANG LAWAS UTARA — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Gunung Tua Batang Onang, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai keberatan serius dari sejumlah keturunan atau pomparan Sutan Nasinok Harahap. Persoalan ini bukan sekadar sengketa lokasi pembangunan, melainkan menyangkut keabsahan hibah, perlindungan makam leluhur, dugaan kerusakan situs bersejarah, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini telah diadukan kepada kepolisian.
Polemik mencuat setelah pembangunan memasuki tahap penggalian pondasi di lokasi yang disebut sebagai kompleks pemakaman Sutan Nasinok Harahap. Dalam video yang beredar, terlihat material bangunan dan galian pondasi di area yang dipersoalkan pihak keluarga.
Pembangunan koperasi yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat semestinya tidak mengabaikan aspek legalitas, penghormatan terhadap makam leluhur, serta perlindungan warisan sejarah. Kepentingan pembangunan dan hak-hak pihak yang merasa dirugikan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan dengan mengabaikan keberatan yang telah disampaikan.
KETURUNAN TEGASKAN: BUKAN MENOLAK KOPERASI, TETAPI MENOLAK LOKASINYA
Friska E.K. Harahap, S.H., yang juga dikenal sebagai Ratu Dangsina Nai Huala Harahap, mengaku mewakili keturunan Sutan Nasinok Harahap bersama tujuh orang lainnya, termasuk Baginda Gunung Tua Harahap.
Mereka meminta agar pembangunan dihentikan dan lokasi pembangunan dipindahkan dari kawasan yang mereka yakini sebagai kompleks makam leluhur.
“Kami bukan menolak pembangunan Koperasi Merah Putih, tetapi menolak lokasinya,” ujar Friska Harahap.
Menurut Friska, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya menempuh mediasi dengan kepala desa, pengurus koperasi, Babinsa, hingga pihak kecamatan. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak keluarga.
Ia menegaskan, lokasi tersebut memiliki nilai sejarah dan kehormatan bagi keturunan Sutan Nasinok Harahap. Karena itu, pembangunan di atas kawasan yang dipersoalkan dinilai tidak semestinya diteruskan sebelum status tanah, dokumen hibah, dan keberadaan makam diteliti secara menyeluruh.
MAKAM KUNO DAN ASPEK HUKUM: PEMERINTAH TIDAK BOLEH TUTUP MATA
Persoalan ini menjadi semakin serius karena kompleks makam Sutan Nasinok Harahap disebut pernah menjadi objek penelitian arkeologi. Publikasi Balai Arkeologi Sumatera Utara, sebagaimana dirujuk pihak keluarga, mendokumentasikan sebaran makam kuno beserta sistem pemakamannya.
Fakta tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi kebudayaan serta tenaga ahli arkeologi sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatan lahan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Pasal 9 mengatur kriteria lokasi yang dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya, sedangkan Pasal 66 ayat (1) melarang perusakan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Namun, status sebagai objek penelitian arkeologi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu lokasi telah ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya. Status penetapan, batas kawasan, serta objek yang dilindungi harus diperiksa melalui dokumen dan keterangan instansi berwenang.
Meski demikian, keberadaan catatan penelitian arkeologi merupakan alasan kuat untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah tidak sepatutnya mengambil risiko terhadap kemungkinan rusaknya peninggalan sejarah hanya karena pembangunan telah berjalan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Cagar Budaya, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pelestarian warisan sejarah.
HIBAH TANAH DIPERSOALKAN, BENARKAH SUDAH MEWAKILI SELURUH KETURUNAN?
Di sisi lain, pembangunan Koperasi Merah Putih disebut memiliki dasar Surat Pernyataan Hibah tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, keturunan almarhum Sutan Nasinok Harahap beserta anak borunya disebut memberikan hibah tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi kepada Koperasi Merah Putih Desa Gunung Tua Batang Onang.
Tanah tersebut disebut berasal dari hibah kepada Pemerintah Desa Gunung Tua Batang Onang dan berada di lokasi Pemakaman Balai almarhum Sutan Nasinok Harahap. Adapun peruntukannya adalah untuk pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Akan tetapi, sebagian keturunan mengaku tidak pernah menyetujui hibah maupun pembangunan tersebut. Mereka juga mempersoalkan proses penandatanganan dokumen yang menurut mereka tidak didahului musyawarah dengan seluruh keturunan Sutan Nasinok Harahap, baik yang berada di Kecamatan Batang Onang maupun di perantauan, termasuk di berbagai daerah di Indonesia dan Eropa.
Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab: siapa pemilik atau pihak yang berhak menghibahkan tanah tersebut, bagaimana status kepemilikannya, dan apakah pihak yang menandatangani dokumen memang memiliki kewenangan untuk menghibahkan seluruh bidang tanah yang dimaksud?
Keabsahan hibah tidak cukup dinilai hanya dari keberadaan selembar surat. Pemeriksaan harus mencakup alas hak tanah, riwayat perolehan, batas dan luas bidang, identitas para pemberi hibah, kewenangan mereka, serta keaslian tanda tangan yang tercantum.
Di sisi lain, keberatan sebagian keturunan tidak otomatis membatalkan hibah. Persoalan tersebut harus diuji berdasarkan bukti kepemilikan, kedudukan hukum para pihak, isi dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila tanah merupakan harta warisan atau dimiliki bersama, perlu diperiksa siapa saja yang mempunyai hak atas tanah tersebut dan apakah tindakan penghibahan telah memenuhi persyaratan hukum.
Karena itu, pemerintah desa dan pengurus koperasi perlu membuka dokumen yang menjadi dasar pembangunan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN KERUSAKAN MAKAM HARUS DIUSUT
Persoalan ini telah dibawa ke Polres Padang Lawas Utara. Sejumlah perwakilan keturunan Sutan Nasinok Harahap menyampaikan pengaduan terkait pembangunan di atas lahan yang mereka sebut sebagai kompleks makam leluhur.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan kerusakan makam, dugaan penyerobotan lahan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan, pemeriksaan bukti, dan pembuktian sesuai prosedur hukum. Belum ada dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu bersalah sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Khusus dugaan pemalsuan tanda tangan, aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen asli, meminta keterangan para pihak yang namanya tercantum, serta melakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pemalsuan surat atau penggunaan dokumen yang tidak benar, penyidik dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Demikian pula dugaan perusakan makam dan penyerobotan tanah harus ditelaah berdasarkan bukti faktual, status tanah, bentuk perbuatan, serta unsur hukum yang terpenuhi. Tidak setiap perselisihan kepemilikan tanah otomatis merupakan tindak pidana.
Penegakan hukum harus berjalan objektif: tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
CAMAT BATANG ONANG SARANKAN PEMBANGUNAN DIALIHKAN
Camat Batang Onang, Asmar Hidayat Siregar, S.STP., saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026), menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menyarankan agar lokasi pembangunan dialihkan guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
“Daripada menjadi konflik, lebih baik dialihkan atau cari tempat yang lain,” ujar Asmar.
Menurutnya, saran tersebut telah disampaikan kepada kepala desa.
“Saya sudah sarankan kepada Pak Kades untuk mencari lahan yang lain. Saya sudah sampaikan itu,” katanya.
Asmar juga mengakui dirinya ikut menandatangani dokumen terkait bersama sejumlah kepala desa. Ketika sebelumnya ditanya apakah persoalan lahan tersebut telah aman, ia menyebut saat itu memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut aman.
Pernyataan camat mengenai saran pemindahan lokasi patut menjadi perhatian. Sebab, ketika keberatan keluarga telah disampaikan dan potensi konflik mulai muncul, pemerintah setempat semestinya mengutamakan langkah pencegahan serta penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.
Namun, perlu diperjelas pula dokumen apa yang ditandatangani camat, dalam kapasitas apa tanda tangan itu diberikan, dan apakah sebelumnya telah dilakukan verifikasi atas status tanah maupun persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila persoalan legalitas lahan belum terang, melanjutkan pembangunan justru berpotensi memperbesar sengketa dan menimbulkan kerugian yang lebih luas.
KRITIK KERAS: JANGAN PAKSA PEMBANGUNAN DI TENGAH SENGKETA
Polemik ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah desa, pengurus koperasi, dan pemerintah daerah bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan fisik, sementara persoalan mendasar mengenai status lahan dan keberatan masyarakat belum diselesaikan.
Koperasi Merah Putih merupakan program ekonomi yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, tujuan baik tidak dengan sendirinya membenarkan penggunaan lokasi yang masih disengketakan.
Ketika muncul klaim bahwa lahan merupakan kompleks makam leluhur, terdapat dokumen hibah yang dipersoalkan, serta ada pengaduan mengenai dugaan kerusakan makam dan pemalsuan tanda tangan, langkah yang patut diambil adalah menghentikan sementara pekerjaan di area sengketa sampai pemeriksaan awal selesai.
Langkah tersebut bukan berarti menolak program pemerintah. Sebaliknya, pemindahan lokasi dapat menjadi jalan keluar yang lebih proporsional untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus menghindari konflik sosial dan risiko hukum.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara juga perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki status atau potensi sebagai situs bersejarah, serta apakah proses penentuan lahan telah memenuhi ketentuan administrasi dan hukum.
Jangan sampai pembangunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru meninggalkan persoalan hukum, merusak hubungan sosial, dan mengancam keberadaan peninggalan sejarah.
DESAKAN KEPADA APARAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Atas persoalan tersebut, sejumlah langkah perlu segera dilakukan:
- Polres Padang Lawas Utara diminta menindaklanjuti pengaduan secara profesional, memeriksa dokumen hibah, meminta keterangan para pihak, dan mengusut dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
- Pemerintah Desa Gunung Tua Batang Onang dan pengurus koperasi diminta menjelaskan dasar hukum penggunaan lahan, riwayat hibah, serta proses penentuan lokasi pembangunan.
- Camat Batang Onang dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara perlu memfasilitasi penyelesaian secara terbuka, termasuk mempertimbangkan pemindahan lokasi sebagaimana telah disarankan camat.
- Instansi yang membidangi kebudayaan dan arkeologi perlu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi untuk memastikan nilai sejarah, kondisi makam, serta status perlindungannya.
- Seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah perlu diberi ruang menyampaikan bukti dan keberatan melalui mekanisme yang sah, tanpa intimidasi maupun tindakan sepihak.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai status tanah, keabsahan hibah, dan perlindungan makam.
PENUTUP: KOPERASI JALAN, MAKAM LELUHUR TETAP TERJAGA
Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih di kompleks makam Sutan Nasinok Harahap bukan persoalan yang layak dianggap sepele. Di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan, dugaan sengketa hak atas tanah, kehormatan leluhur, serta potensi perlindungan warisan sejarah.
Pihak keluarga telah menyampaikan keberatan dan membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Camat Batang Onang pun mengaku telah menyarankan agar pembangunan dialihkan ke lokasi lain untuk mencegah konflik.
Dengan kondisi tersebut, penghentian sementara pekerjaan di area yang dipersoalkan dan pencarian lokasi alternatif merupakan langkah yang patut dipertimbangkan sambil menunggu pemeriksaan hukum dan administrasi.
Pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakjelasan status lahan berlarut-larut. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti.
Koperasi Merah Putih dapat dibangun di lokasi lain. Namun, apabila makam bersejarah sampai rusak atau hak pihak yang sah terabaikan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan bangunan.
Pembangunan harus berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga warisan sejarah. Itulah prinsip yang semestinya menjadi pegangan seluruh pihak dalam menyelesaikan polemik ini.
Penulis: Team Redaksi Indonesia News
Chanel







