CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kepatuhan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta memastikan seluruh kendaraan operasional berada dalam kondisi laik jalan guna mendukung pelayanan publik yang optimal.

Apel kendaraan dinas dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, dan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas operasional. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan terkait tata kelola kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang Widodo Tawekal menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah sekaligus sarana penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap ASN yang diberi amanah menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita bersyukur atas fasilitas yang diberikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dijaga,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pemeliharaan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pengguna. Perawatan rutin, mulai dari menjaga kebersihan hingga melakukan servis berkala, dinilai penting untuk menjaga performa kendaraan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar.
Selain itu, Bambang mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengubah pelat nomor kendaraan serta tetap menjaga etika berlalu lintas. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur, terlebih di tengah tingginya perhatian masyarakat melalui media sosial.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh kendaraan dinas juga diwajibkan memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas harus memenuhi tiga aspek utama, yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, seluruh dokumen kendaraan, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya harus tertib dan lengkap. Dari sisi fisik, kendaraan harus selalu dalam kondisi laik fungsi melalui pemeriksaan dan pemeliharaan berkala. Sedangkan dari sisi hukum, setiap kendaraan wajib memiliki data pengguna yang jelas melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun.
“Kami juga mendorong agar setiap kendaraan memiliki riwayat pemeliharaan sehingga seluruh proses perawatan dan perbaikan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kendaraan,” jelas Juni.
Melalui apel kendaraan dinas ini, Diskominfo Kabupaten Bogor berharap tercipta budaya tertib administrasi, disiplin dalam pengelolaan aset daerah, serta meningkatnya kepedulian ASN terhadap kendaraan operasional sebagai penunjang pelayanan publik. Langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk memastikan seluruh kendaraan dinas selalu dalam kondisi aman, layak jalan, dan siap mendukung pelayanan yang cepat, profesional, serta berkualitas bagi masyarakat.







