MANDAILING NATAL | INDONESIA NEWS CHANEL — Pengelolaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan. Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar tersebut dipertanyakan transparansi serta pertanggungjawaban hasil pemeriksaannya.

Sorotan kali ini datang dari Ketua DPD TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, yang meminta hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dijelaskan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui surat tertanggal 4 Mei 2026 menyatakan bahwa pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting TA 2022–2023 telah selesai dan hasilnya telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Namun, rincian mengenai objek pemeriksaan, temuan, rekomendasi, serta bentuk tindak lanjutnya belum banyak diketahui publik.

Menurut Muhammad Yakub Lubis, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai anggaran sebesar Rp103 miliar merupakan uang publik sehingga proses pengawasan dan hasil pemeriksaannya perlu memiliki kejelasan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya sudah ingatkan, dana stunting Madina Rp103 miliar TA 2022–2023 itu menjadi perhatian publik. Sekarang pertanyaannya, apa hasil Riksusnya dan bagaimana tindak lanjutnya?” ujar Yakub.

Empat Pertanyaan TAMPERAK

Yakub menyebut setidaknya ada empat hal yang menurutnya perlu dijelaskan oleh Inspektorat Madina.

Pertama, mengenai hasil Riksus.
TAMPERAK mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan yang disebut telah selesai belum dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, khususnya mengenai temuan, rekomendasi, dan status tindak lanjutnya.

Kedua, mengenai ruang lingkup pemeriksaan.
TAMPERAK meminta penjelasan mengenai keseluruhan objek yang diperiksa, termasuk program, kegiatan, realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, hingga penerima manfaat.

Ketiga, mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Jika terdapat temuan administratif maupun indikasi permasalahan dalam pelaksanaan program, publik perlu mengetahui bentuk rekomendasi serta pihak yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut tersebut.

Keempat, mengenai transparansi pengawasan.
Menurut TAMPERAK, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan tujuan program penanganan stunting.

Pertanyaan tersebut sejalan dengan sorotan sebelumnya bahwa pemeriksaan terhadap anggaran stunting tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat dan hasil program di lapangan.

TAMPERAK: Jangan Berhenti pada Dokumen Administrasi

Yakub juga meminta agar pengawasan terhadap program stunting tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.

Menurutnya, sejumlah program penanganan stunting seperti pemberian makanan tambahan (PMT), pendampingan keluarga berisiko stunting, penyediaan air minum, sanitasi dan kegiatan lainnya perlu dilihat kesesuaiannya antara perencanaan, anggaran, pelaksanaan dan manfaat yang diterima masyarakat.

“Yang harus dijawab bukan hanya apakah dokumennya lengkap. Tetapi apakah program benar-benar dilaksanakan, apakah penerima manfaat menerima haknya, dan apakah anggaran yang digunakan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, pernyataan bahwa Riksus telah selesai ditindaklanjuti perlu disertai penjelasan mengenai apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apa rekomendasinya dan bagaimana status penyelesaiannya.

Minta Inspektorat Sumut dan APH Perhatikan

TAMPERAK juga meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila terdapat dasar kewenangan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

Sementara kepada aparat penegak hukum, Yakub meminta agar informasi maupun laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran stunting ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang tidak ada penyimpangan, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada temuan, jelaskan bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.

Menurutnya, anggaran penanganan stunting memiliki tujuan langsung terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya anak dan keluarga yang menjadi sasaran program.

Karena itu, TAMPERAK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Rp103 miliar adalah uang publik. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Yakub.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Penulis: Iroel Siregar