MANDALING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL I Aktivis sekaligus tokoh pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Bang Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) untuk terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village Tahun Anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejari Madina yang telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN selaku vendor pelaksana kegiatan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mendukung penuh komitmen Kejari Mandailing Natal untuk mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaksana kegiatan maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village, harus diperiksa secara profesional dan, apabila alat bukti telah mencukupi, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Misron Saidi, Senin (27/7/2026).

Menurut Misron, penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan, proses penegakan hukum harus terus berjalan apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Jangan ada tebang pilih. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di negeri yang kita cintai bersama ini. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Misron juga mengapresiasi komitmen Kejari Madina yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.

Ia berharap pengungkapan perkara dugaan korupsi Smart Village dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola program pembangunan dan penggunaan anggaran desa, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Namun, apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Madina menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

By. Iroel Siregar