PANYABUNGAN — INDONESIA NEWS CHANEL — Rabu, 30 September 2026 — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan. Aktivis Madina, Ade Batu Bara, mendesak Bupati Mandailing Natal melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) menyusul sejumlah persoalan yang menurutnya ditemukan di lapangan.

Ade bahkan meminta Bupati mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan koordinasi program revitalisasi sekolah.

Sorotan tersebut terutama diarahkan pada mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang disebut menggunakan pola swakelola. Ade mempertanyakan keterlibatan masyarakat setempat serta transparansi pelaksanaan pembangunan di sejumlah sekolah.

“Untuk apa ada Kadisdik kalau revitalisasi sekolah saja tidak mampu dikondisikan? Di atas kertas swakelola, tetapi menurut informasi yang kami dapat di lapangan justru dikerjakan seperti diborongkan. Tukang dan kenek disebut berasal dari luar daerah. Masyarakat lokal tidak dilibatkan,” ujar Ade kepada Indonesia News Chanel.

Soroti Pekerja dari Luar Daerah

Ade mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diterimanya, terdapat sejumlah sekolah yang pekerjanya disebut berasal dari luar wilayah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah SMPN 1 Singkuang. Ade mengaku memperoleh informasi dari pekerja di lokasi bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tenaga yang didatangkan dari Panyabungan dan Padangsidimpuan.

Ia juga menyoroti sejumlah sekolah di Kecamatan Sinunukan yang menurutnya belum memasang papan informasi proyek secara terbuka. Ade menyebut SDN Sinunukan 3 sebagai salah satu sekolah yang telah memasang papan informasi.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, serta instansi terkait.

Swakelola Harus Transparan dan Melibatkan Masyarakat

Sorotan Ade menjadi relevan karena pemerintah pusat memang menetapkan revitalisasi satuan pendidikan 2026 dengan mekanisme swakelola. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pola tersebut dimaksudkan agar satuan pendidikan dan masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses pembangunan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fisik.

Karena itu, Ade meminta Dinas Pendidikan Madina menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pelaksanaan revitalisasi sekolah di wilayah tersebut.

“Kalau benar pola swakelola, harus jelas siapa pelaksananya, bagaimana keterlibatan masyarakat, bagaimana penggunaan anggarannya, dan siapa yang melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Minta APH Telusuri Dugaan Pengarahan Pekerjaan

Tidak berhenti pada persoalan tenaga kerja, Ade juga mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan pihak tertentu yang mengarahkan pekerjaan revitalisasi kepada pelaksana tertentu.

Ia menyebut terdapat keterangan dari pekerja di lapangan yang mengaitkan pekerjaan dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan maupun legislatif.

Indonesia News Chanel belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan tudingan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan pengarahan pekerjaan tersebut masih berstatus klaim yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi.

Ade meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Kami meminta APH turun jika memang ditemukan indikasi pelanggaran. Periksa mekanisme pelaksanaan, P2SP, penggunaan anggaran, hingga proses pengadaan. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang tujuannya memperbaiki fasilitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum,” kata Ade.

Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kadisdik

Ade juga mendesak Bupati Mandailing Natal mengevaluasi kinerja Kadisdik, terutama terkait fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul harus segera dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan setiap sekolah penerima program memiliki informasi kegiatan yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang transparan, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau setelah dievaluasi ternyata memang ada kelalaian serius dan tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, tentu Bupati harus mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut,” pungkas Ade.

Menunggu Klarifikasi Dinas Pendidikan