Kota Bogor – INDONESIA NEWS CHANEL | Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat audiensi untuk memediasi persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Rabu (18/02/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan Paguyuban Pedagang Alun-Alun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas KUKMDagin, serta Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan pihaknya berupaya menyelaraskan kepentingan pedagang dengan penegakan aturan daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga estetika kota tanpa menghilangkan hak warga untuk mencari nafkah.
“Semangat harus kita samakan. Sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik. Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama,” ujar Rifki.
Sementara itu, Pendamping Hukum Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kota Bogor, Ending, menyampaikan bahwa paguyuban yang menaungi sekitar 300 anggota—230 di antaranya telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)—membutuhkan kepastian hukum agar dapat berdagang dengan tenang tanpa harus “kucing-kucingan” dengan petugas.
“Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagaimana semestinya berdagang di Alun-Alun agar tidak dikejar-kejar Satpol PP. Tugas negara adalah memberi kesejahteraan, dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik,” katanya.
Ia juga menyoroti desain pembangunan Alun-Alun yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi fasilitas bagi pedagang sejak tahap perencanaan, padahal sektor informal dinilai sebagai salah satu penopang utama ekonomi kerakyatan di Kota Bogor.
Melalui audiensi ini, DPRD berharap tercapai solusi penataan PKL yang berkeadilan, tertib, serta tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.







