Padangsidimpuan — INDONESIA NEWS CHANEL I Malam 15 Agustus 2025 seharusnya berlalu seperti hari-hari biasa. Sebuah rumah keluarga di sudut Kota Padangsidimpuan berdiri tenang, hingga kobaran api tiba-tiba muncul dari titik yang tak lazim—di bawah tangga teras, jalur sempit yang menjadi akses menuju kamar di bagian atas rumah.
Api itu bukan hanya melalap bagian bangunan. Ia juga menyisakan tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab.
Lebih dari setengah tahun berselang, harapan keluarga untuk menemukan titik terang justru berujung kekecewaan. Melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 11 Maret 2026, laporan yang diajukan Irma Nasution—kakak kandung jurnalis Mahmud Nasution—resmi dihentikan.
Namun bagi keluarga, keputusan tersebut bukanlah akhir, melainkan awal dari pertanyaan yang lebih besar: apakah benar peristiwa ini sekadar kebakaran biasa?
Sejak awal, keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan. Titik api yang muncul dari bawah tangga teras dinilai tidak memiliki sumber pemicu alami. Tidak terdapat instalasi listrik, tidak ada aktivitas memasak, dan bukan pula lokasi yang lazim menjadi titik awal kebakaran.
Lebih dari itu, posisi api berada tepat di jalur akses menuju kamar—sebuah fakta yang menimbulkan kekhawatiran serius.
“Jika api itu membesar lebih cepat, bagaimana nasib penghuni di dalam rumah?” menjadi pertanyaan yang terus menghantui keluarga.
Sayangnya, pertanyaan tersebut hingga kini tak pernah benar-benar terjawab secara tuntas dalam proses penyelidikan.
Kejanggalan tersebut sejatinya telah disampaikan dalam forum resmi. Pada 29 Januari 2026, dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Sumatera Utara, pihak keluarga hadir bersama ahli pidana Edi Yunara serta perwakilan laboratorium forensik.
Dalam forum itu, kritik disampaikan secara terbuka. Keluarga menilai proses penyelidikan belum menyentuh substansi persoalan. Pendekatan yang dilakukan dianggap terlalu sempit untuk mengungkap peristiwa yang berpotensi mengancam nyawa manusia.
Sorotan utama tertuju pada proses pemeriksaan forensik. Irma Nasution mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada pihak laboratorium hanya berkutat pada satu hal: ada atau tidaknya kandungan bahan bakar dalam puing-puing yang diperiksa.
“Sebuah peristiwa sebesar ini tidak bisa disederhanakan hanya dengan satu pertanyaan,” tegasnya.
Bagi keluarga, pendekatan tersebut dinilai tidak cukup untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas: bagaimana sebuah peristiwa dikategorikan sebagai tindak pidana?
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan yang memperluas cakupan penilaian hukum. Pasal 459 mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 17 menegaskan bahwa percobaan tindak pidana dapat dipidana apabila telah terdapat niat dan permulaan pelaksanaan, meskipun peristiwa tersebut belum selesai bukan karena kehendak pelaku.
Artinya, hukum tidak selalu menunggu jatuhnya korban jiwa untuk mulai bekerja.
Dalam konteks peristiwa ini, keluarga melihat adanya rangkaian fakta yang patut diuji lebih dalam: titik api yang tidak wajar, lokasi strategis yang berpotensi mengurung penghuni, serta ketiadaan penyebab alami yang jelas.
Bagi mereka, tidak adanya korban jiwa bukanlah bukti nihilnya niat jahat, melainkan bisa jadi karena peristiwa tersebut gagal mencapai akibat yang lebih fatal.
Fakta lain yang turut memperkuat sorotan publik adalah bahwa rumah yang terbakar merupakan milik orang tua seorang jurnalis. Dalam banyak kasus, latar belakang korban kerap menjadi variabel penting yang tak bisa diabaikan, terutama dalam konteks kebebasan pers dan potensi tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Hal ini menambah urgensi agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan mendalam.
Di tengah kebuntuan hukum, suara paling dalam datang dari orang tua korban, S. Selian. Dengan nada penuh kepedihan, ia menyampaikan harapan yang sekaligus menjadi kritik moral.
“Semoga apa yang kami alami ini tidak pernah terjadi pada keluarga personel Polres Padangsidimpuan. Kalau pun pelaku tidak ditemukan, kami serahkan kepada Tuhan. Biarlah hukum Tuhan yang berlaku,” ujarnya lirih.
Pernyataan tersebut mencerminkan akumulasi dari rasa kehilangan, ketidakpastian, dan kekecewaan atas proses yang dinilai belum memberikan keadilan.
Kini, setelah perkara dihentikan, yang tersisa bukan hanya puing-puing tangga yang hangus terbakar, tetapi juga sejumlah pertanyaan mendasar:
Jika titik api yang muncul di jalur menuju kamar belum cukup untuk dikategorikan sebagai permulaan kejahatan, lalu indikator apa yang digunakan?
Jika potensi ancaman terhadap nyawa belum dianggap relevan, lalu standar pembuktian seperti apa yang diterapkan?
Dan pada akhirnya, haruskah sebuah peristiwa menelan korban jiwa terlebih dahulu agar diakui sebagai tindak pidana?
Tim Indonesia News Chanel melalui komunikasi dengan jurnalis Mahmud Nasution berharap masih ada ruang evaluasi dan peninjauan ulang terhadap kasus ini, agar penegakan hukum di wilayah Polres Padangsidimpuan benar-benar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini mungkin telah dihentikan secara administratif. Namun bagi keluarga, pencarian keadilan belum benar-benar berakhir.







