JEMBER – INDONESIA NEWS CHANNEL |Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kabupaten Jember kembali memanas dan kini naik kelas ke ranah pidana. Ahli waris almarhum Abdul Wahab secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penguasaan lahan ilegal dan pengrusakan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pelapor atas nama Tutik Hidayati, warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, melaporkan Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa atas dugaan perbuatan melawan hukum, penguasaan tanah tanpa hak, serta tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP dan Pasal 521 KUHP.

Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan STPL Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026, dan diterima langsung oleh SPKT Polda Jawa Timur.

Tutik menegaskan, tanah yang disengketakan adalah warisan sah almarhum Abdul Wahab, dan perkara tersebut telah dimenangkan secara mutlak melalui seluruh jenjang peradilan: Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung RI.

Ironisnya, meski putusan Mahkamah Agung telah inkracht dan surat eksekusi telah terbit, para terlapor justru tetap menguasai lahan dan mendirikan bangunan baru, seolah-olah kebal hukum.

“Putusan MA sudah final dan mengikat. Tapi lahan masih dikuasai, bahkan dirusak. Ini bukan sekadar sengketa perdata, ini sudah bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Tutik, Selasa (27/1/2026).

Tak hanya itu, Tutik juga melaporkan dugaan pengrusakan tanaman yang ditanam keluarga ahli waris setelah putusan MA keluar, yang diduga dilakukan oleh Jupri Umar.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M., didampingi Vitalis Jenarus, S.H., menegaskan bahwa laporan pidana ini adalah langkah tegas untuk memulihkan wibawa hukum.

“Jika putusan inkracht tidak dijalankan, maka yang runtuh bukan hanya hak klien kami, tapi juga kewibawaan negara dan sistem peradilan. Kami meminta Polda Jawa Timur bertindak profesional, transparan, dan tegas,” ujar Rafly.

Akibat perbuatan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp 5 miliar, kehilangan hak penguasaan serta pemanfaatan atas tanah sawah warisan yang sah.

Keterangan saksi kunci, Abd. Fatah, warga setempat, memperkuat posisi ahli waris. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

“Setahu saya, tanah itu milik almarhum Abdul Wahab. Jupri Umar hanya menyewa. Tidak pernah ada jual beli yang sah, tapi tiba-tiba bisa dikuasai,” ungkapnya.

Kasus ini kini menyedot perhatian publik karena memperlihatkan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah final, serta praktik penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah. Publik menilai, perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, dalam menegakkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Apabila putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, maka muncul pertanyaan besar: masihkah hukum benar-benar berdaulat?