JAKARTA — INDONESIA NEWS CHANEL I Selasa, 15 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keempat nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap 19 orang yang diamankan dalam OTT dilakukan dalam keterbatasan waktu 1×24 jam. Karena itu, penyidik masih terus mendalami keterangan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Nusron Wahid hingga perkembangan terakhir belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan terus didalami berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus OTT KPK di lingkungan ATR/BPN ini pun menjadi sorotan luas dan membuka pertanyaan mengenai proses pengurusan HGB serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Indonesia News Chanel akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.







