Morotai, Maluku Utara – INDONESIA NEWS CHANEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Morotai menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh Kuasa Hukum tersangka DL terkait dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita. Pihak kuasa hukum sebelumnya berencana melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

Kasus yang menjerat DL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai dan kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Menanggapi tudingan adanya kekeliruan prosedur, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan, S.Trk., M.H., menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Artinya, proses penyidikan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iptu Yakub, Rabu (11/2/2026).

Ia menyarankan apabila terdapat keberatan atas prosedur penyidikan, maka jalur yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan sekadar membangun opini di media.

Lebih lanjut, Iptu Yakub mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak tersangka juga pernah melaporkan penyidik ke Itwasum dan ditindaklanjuti oleh Itwasda Polda Maluku Utara. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami persilakan apabila ingin menguji perkara ini melalui jalur praperadilan,” pungkasnya.

Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai koridor hukum serta menjunjung asas profesionalitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses penyidikan.