MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | Polemik keterbukaan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) terkait anggaran penanganan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat.
DPD LSM Tamperak mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal terkait pelaksanaan serta tindak lanjut Riksus yang disebut berkaitan dengan anggaran sebesar Rp103 miliar.
Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi Nomor 1079/KRDD/LSM-TAMPERAK/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Tamperak mempertanyakan alasan hasil pemeriksaan belum dapat diketahui publik secara terbuka. Lembaga tersebut meminta agar Inspektorat memberikan penjelasan mengenai substansi hasil pemeriksaan, termasuk ada atau tidaknya temuan administrasi maupun keuangan.
“Kalau memang tidak ada temuan, sampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan. Kalau ada kerugian dan sudah dikembalikan, berapa nilainya dan siapa yang mengembalikan? Masyarakat membutuhkan kejelasan,” demikian poin desakan Tamperak.
Tamperak Pertanyakan Status Riksus
Tamperak juga menyoroti surat Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal tertanggal 4 Mei 2026 yang, menurut Tamperak, menyebut Riksus telah selesai dan telah ditindaklanjuti.
Namun, dalam surat tersebut juga disebut adanya mekanisme pemulihan kerugian keuangan daerah serta pemantauan terhadap tindak lanjut.
Atas kondisi tersebut, Tamperak mempertanyakan bagaimana status akhir Riksus sebenarnya dan apa saja hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti.
Tamperak meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap proses tersebut agar publik memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan.
Enam Poin yang Dipertanyakan
Dalam desakannya, Tamperak meminta penjelasan setidaknya mengenai:
- Surat tugas pelaksanaan Riksus;
- Objek pemeriksaan terkait anggaran Rp103 miliar;
- Jumlah dan jenis temuan hasil pemeriksaan;
- Nilai kerugian atau kewajiban pengembalian ke kas daerah, apabila ada;
- Realisasi pengembalian kerugian, apabila terdapat kewajiban;
- Tindak lanjut terhadap temuan yang menurut ketentuan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Tamperak menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memberikan vonis atau menyimpulkan adanya tindak pidana. Mereka meminta transparansi mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
“Kami tidak minta vonis. Kami meminta kejelasan. Kalau sudah selesai, lalu apa yang ditemukan? Itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Tamperak.
Angka Stunting Madina Pernah Tinggi
Sorotan terhadap penggunaan anggaran penanganan stunting tersebut menjadi perhatian karena Mandailing Natal pernah mencatat prevalensi stunting yang tinggi.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, prevalensi stunting di Mandailing Natal tercatat 47,7 persen. Angka tersebut kemudian turun menjadi 34,2 persen pada 2022, berdasarkan dokumen pemerintah daerah yang merujuk data SSGI. (PPID Kemendagri)
Data yang lebih baru dalam dokumen perencanaan daerah menyebut prevalensi stunting Madina sebesar 20,7 persen pada 2023 dan 22,2 persen pada 2024. (Scribd)
Karena itu, transparansi mengenai penggunaan dan pemeriksaan anggaran penanganan stunting dinilai penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Inspektorat Sumut Didesak Beri Kejelasan
Kini, Tamperak meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau pengawasan sesuai kewenangannya.
Pertanyaan utamanya sederhana: bagaimana hasil Riksus, apa saja temuannya, dan sejauh mana tindak lanjutnya?
Hingga berita ini ditayangkan, substansi laporan Tamperak tersebut masih merupakan desakan dan permintaan klarifikasi dari lembaga masyarakat. Indonesia News Chanel tetap membuka ruang bagi Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal maupun Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Penulis: Iroel Siregar
Editor: Indonesia News Chanel
Catatan redaksi: Saya sengaja mempertahankan substansi kritik Tamperak tetapi menghindari kata seperti “maling”, “sandiwara”, atau tuduhan bahwa pemeriksaan sengaja ditutup-tutupi sebagai suara redaksi. Angka 47,7% juga saya posisikan sebagai data SSGI 2021, bukan kondisi Madina saat ini. Data pemerintah menunjukkan angka tersebut sudah berubah pada tahun-tahun berikutnya







