JAKARTA — Indonesia News Channel // Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Melalui kebijakan baru tersebut, pekerja swasta kini menjadi bagian dari 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans. Penggunaan layanan ini dilakukan melalui kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Langkah ini merupakan perluasan dari program sebelumnya yang hanya mencakup pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerima manfaat program ini adalah karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Yang termasuk kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar maksimal 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin, dikutip dari Liputan6, Kamis (6/11).
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas penghasilan pekerja yang berhak atas fasilitas ini adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan
Syafrin menambahkan, fasilitas transportasi gratis ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila data pekerja masih aktif sebagai pemegang KPJ. Pembaruan data dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Adapun persyaratan utama untuk memperoleh fasilitas ini meliputi:
-
Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
-
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta sesuai data KTP.
Peserta juga wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti:
-
Fotokopi KTP DKI Jakarta,
-
Surat keterangan aktif bekerja,
-
Fotokopi KPJ,
-
Surat keterangan penghasilan, dan
-
Foto diri terbaru.
Pengajuan dilakukan melalui badan usaha transportasi publik milik daerah seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Sistem layanan ini terintegrasi dengan pembayaran digital Bank DKI, di mana pekerja dapat mengaktifkan KPJ sebagai kartu transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru langsung di Bank DKI.
Dorong Peralihan ke Transportasi Umum Ramah Lingkungan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Seluruh pembiayaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang dialokasikan sebagai subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.







