Bogor_INDONESIA NEWS CHANEL // Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dalam menjaga aset dan lingkungan hidup di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN, ia resmi melarang segala bentuk pengalihan hak atas tanah negara yang berada di kawasan strategis dan berstatus penguasaan negara.
Larangan ini mencakup tanah di daerah aliran sungai (DAS), danau, situ, waduk, embung, ruang milik jalan, kawasan hutan, perkebunan, serta aset lainnya milik negara. Dalam SE yang ditetapkan pada 4 Oktober 2025 itu, Dedi menegaskan bahwa tanah negara di bawah penguasaan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota tidak boleh dialihkan kepada pihak mana pun tanpa izin sah sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan larangan ini adalah untuk melindungi dan mengamankan tanah negara dari penyalahgunaan, serta memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat,” tulis Dedi dalam SE tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dan spekulasi tanah di kawasan lindung dan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Dedi juga memerintahkan seluruh kepala daerah, camat, lurah, dan kepala desa di Jawa Barat untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penertiban terhadap segala bentuk transaksi ilegal atas tanah negara di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini lahir di tengah menajamnya persoalan agraria dan tata kelola tanah di Jawa Barat, yang disebut Dedi sebagai isu paling krusial saat ini. Dalam momentum Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat di Bandung, 19 Agustus lalu, Dedi sempat menegaskan,
“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan asing, tapi ketika rakyat berdaulat atas tanahnya sendiri.”
Langkah tegas Dedi Mulyadi ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai tanah negara secara ilegal, sekaligus komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan kedaulatan agraria dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jawa Barat







