Jakarta, Indonesia News Channel.com– Pusat Penerangan TNI (Puspen) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan strategi dalam menghadapi ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun perlu disesuaikan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menekankan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
#TNIPrima
#TNIPatriotNKRI







