HAMBALANG, BOGOR – INDONESIA NEWS CHANEL – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter, sedangkan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan skala menengah, Presiden Prabowo menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran 30–200 GT.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, harga keekonomian BBM berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter dan dibiayai oleh BPDP,” jelasnya.
Menurut Airlangga, BPDP memiliki kapasitas pendanaan yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha sektor perikanan agar tetap mampu menjalankan aktivitas di tengah tingginya harga BBM.
“Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang memiliki kapal 30 GT ke atas,” kata Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Bahlil juga menegaskan bahwa dukungan harga tersebut sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik penyaluran BBM sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan. Karena itu titik penyalurannya akan dikoordinasikan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional nelayan, menjaga produktivitas sektor perikanan nasional, serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi maritim Indonesia.
(BPMI Setpres/Redaksi Indonesia News Chanel)







