Jakarta — INDONESIA NEWS CHANNEL | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib diproses melalui panitia seleksi (pansel) sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Purbaya, mekanisme pansel yang saat ini tengah dibentuk merupakan amanat undang-undang dan harus dijalankan secara konsisten. Mengabaikan proses tersebut dinilai berpotensi merusak integritas pemerintah serta menurunkan kredibilitas di mata pasar.
“Kita harus mengikuti undang-undang yang ada karena ini berkaitan langsung dengan integritas kita dalam mengelola pasar dan regulasi,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap prosedur hukum justru akan berdampak buruk terhadap kredibilitas hasil pansel maupun legitimasi pimpinan OJK yang terpilih nantinya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa proses seleksi pimpinan OJK tidak dapat dilakukan secara singkat. Menurutnya, tahapan dan kaidah seleksi mengharuskan proses berjalan lebih dari dua minggu.
“Tidak bisa hanya dua minggu. Paling cepat tetap akan memakan waktu lebih dari itu karena ada kaidah-kaidah yang harus diikuti,” jelasnya.
Purbaya pun menilai lamanya proses seleksi bukanlah persoalan, selama seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Undang-undangnya memang mengatur seperti itu,” pungkasnya.







