INDONESIA NEWS CHANEL – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan peran dan fungsi kepolisian menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, sebagian kalangan lainnya mengkhawatirkan adanya potensi penguatan kewenangan yang dinilai dapat mengancam demokrasi dan melemahkan prinsip supremasi sipil.
Pengajar Politik Hukum Program Magister Hukum Universitas Pamulang (MH UNPAM), Dr. Bachtiar, menilai narasi yang menyebut revisi UU Polri sebagai pertanda “senjakala supremasi sipil” perlu diuji secara objektif berdasarkan substansi norma yang diatur, bukan sekadar asumsi politik.
Menurutnya, dalam negara demokrasi modern, supremasi sipil merupakan prinsip fundamental yang memastikan institusi keamanan berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah dan demokratis. Prinsip tersebut, kata Bachtiar, telah memiliki landasan konstitusional yang kuat di Indonesia.
“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Selain itu, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 juga menempatkan Polri di bawah Presiden,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional Polri merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, sehingga kontrol sipil terhadap institusi tersebut telah dilembagakan melalui Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Karena itu, Bachtiar mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa revisi UU Polri identik dengan kemunduran demokrasi. Menurutnya, penilaian terhadap suatu revisi undang-undang harus dilakukan melalui kajian mendalam terhadap substansi norma yang diubah.
“Pertanyaan pentingnya adalah apakah revisi tersebut memperluas kewenangan Polri tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, apakah terjadi pelemahan akuntabilitas, atau justru bertujuan meningkatkan efektivitas kelembagaan dengan tetap mempertahankan kontrol demokratis,” katanya.
Meski demikian, Bachtiar menegaskan bahwa setiap revisi UU Polri tetap harus dikawal secara kritis oleh masyarakat. Ia menyoroti tiga aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam reformasi kepolisian, yakni batasan kewenangan institusional, efektivitas mekanisme pengawasan, dan pencegahan politisasi institusi.
Menurutnya, penguatan kelembagaan harus selalu diimbangi dengan penguatan akuntabilitas. Peran Presiden, DPR, lembaga pengawas, masyarakat sipil, serta media massa tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Selain itu, profesionalisme dan netralitas Polri harus terus dijaga agar institusi kepolisian tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.
Bachtiar menegaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, kontrol sipil terhadap Polri berada pada jalur konstitusional melalui Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
“Dengan demikian, penguatan kelembagaan Polri tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil selama tetap berada di bawah kendali Presiden, tunduk pada hukum, dan berada dalam mekanisme akuntabilitas publik serta pengawasan demokratis,” tegasnya.
Ia berharap perdebatan mengenai revisi UU Polri tidak terjebak pada dikotomi sederhana antara mendukung atau menolak perubahan. Yang lebih penting, lanjutnya, adalah memastikan setiap perubahan hukum tetap berpijak pada prinsip negara hukum demokratis, memperkuat
profesionalisme kepolisian, meningkatkan akuntabilitas publik, serta menjaga keseimbangan kekuasaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Revisi UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk memastikan reformasi kepolisian berjalan seiring dengan penguatan demokrasi dan supremasi sipil. Demokrasi yang sehat dibangun melalui kemampuan mengawal perubahan agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan publik,” pungkasnya.







