JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peluang pemeriksaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Menteri ATR/BPN, masih terbuka apabila dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan dan mengungkap perkara secara utuh.
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami keterkaitan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam perkara tersebut. Program TORA berkaitan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN setelah adanya izin pelepasan kawasan hutan.
Sementara itu, kewenangan untuk memberikan izin pelepasan kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah, menurut KPK, memiliki kewenangan dalam aspek teknis dan kesesuaian tata ruang.
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan,” ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari laporan Suara.com, Jumat (24/7/2026).
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai 46.500 dolar Singapura. KPK masih mendalami aliran dan penggunaan uang tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dengan terbukanya peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara terang sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak, bagaimana proses pelepasan kawasan hutan berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, KPK baru menyatakan adanya kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi. Belum ada pernyataan resmi bahwa Nusron Wahid terlibat atau berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
KPK pun diharapkan dapat mengusut perkara ini secara transparan dan menyeluruh, sehingga seluruh rangkaian dugaan korupsi dapat terungkap berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
INDONESIA NEWS CHANEL







