JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait polemik lagu berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang menuai perhatian publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa Bupati Purwakarta memenuhi undangan klarifikasi dan hadir di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026) pukul 09.00 WIB.

“Pak Bupati tadi sudah datang jam 9, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal,” ujar Benni.

Menurut Benni, proses klarifikasi berlangsung hingga pukul 17.00 WIB atau sekitar delapan jam. Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Itjen Kemendagri, terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.

Selama proses pemeriksaan, tim mengajukan sekitar 60 pertanyaan yang berfokus pada dua aspek utama, yakni proses penciptaan lagu serta mekanisme publikasinya kepada masyarakat.

“Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya,” terang Benni.

Ia menambahkan, pada akhir proses klarifikasi, Bupati Purwakarta menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan dan mengakui telah melakukan kesalahan.

Menurut Benni, Saepul Bahri Binzein juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersinggung serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak,” jelasnya.

Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan beserta hasil pendalaman terhadap perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan keputusan selanjutnya.

Selain laporan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri juga akan menyampaikan rekomendasi terkait sanksi yang dapat dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta menjadi sorotan publik setelah liriknya dinilai mengandung muatan yang menyinggung perempuan. Kontroversi tersebut memicu berbagai respons dari masyarakat, pegiat hak perempuan, hingga sejumlah anggota DPR yang meminta adanya evaluasi terhadap tindakan kepala daerah tersebut.

Kemendagri menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan terhadap kepala daerah guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Puspen Kemendagri/Redaksi Indonesia News Chanel)