JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANNEL I  Satgas PRR Minta Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana
Upaya pemulihan permanen pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat. Setelah Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memperoleh persetujuan DPR RI, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) mendorong seluruh kementerian dan lembaga segera mengajukan serta mempercepat pencairan anggaran agar program pemulihan dapat segera dilaksanakan di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan pengajuan anggaran menjadi faktor utama agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak mengalami keterlambatan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan dukungan kebijakan dan anggaran sehingga seluruh kementerian dan lembaga perlu bergerak cepat menindaklanjuti kebutuhan program pemulihan.
“Tolong diajukan usulan anggaran sesuai rencana kegiatan Renduk kepada Menteri Keuangan. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula anggaran dapat ditransfer oleh Kementerian Keuangan sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera bisa segera berjalan. Jangan sampai sudah ada arahan Presiden dan anggaran telah disiapkan, namun pengajuan dari kementerian dan lembaga terlambat sehingga pemulihan menjadi terhambat,” ujar Tito.
Dorongan tersebut disampaikan seiring bergesernya fokus penanganan dari masa tanggap darurat dan transisi menuju program pemulihan permanen. Dalam berbagai kesempatan, Pos Komando (Posko) Nasional Satgas PRR juga meminta kementerian dan lembaga untuk mempercepat pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2026, sekaligus mulai menyusun kebutuhan pendanaan Tahun 2027 agar tidak terjadi jeda pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
Berdasarkan pemantauan Posko Nasional Satgas PRR per 3 Juni 2026, sejumlah kementerian dan lembaga telah memasuki tahap proses penganggaran di Kementerian Keuangan maupun telah memperoleh alokasi dalam pagu anggaran. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama.
Sementara itu, beberapa kementerian dan lembaga lainnya masih menyelesaikan proses internal dan penyusunan dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan anggaran.
Percepatan pendanaan menjadi semakin penting karena berbagai program pemulihan telah siap dilaksanakan. Di sektor pertanian, rehabilitasi lahan terdampak dilaporkan telah mencapai progres 63 persen dan kegiatan tanam kembali telah dimulai di sejumlah wilayah Aceh. Pada sektor pendidikan, revitalisasi sekolah-sekolah terdampak terus dilakukan agar para siswa tidak lagi belajar di fasilitas darurat.
Di sisi lain, pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak juga terus dipercepat guna memastikan warga dapat segera menempati tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak huni.
Renduk Pascabencana Sumatera menjadi pedoman utama pelaksanaan pemulihan permanen selama tiga tahun, yakni periode 2026–2028. Dokumen yang disusun melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bappenas, dan Satgas PRR tersebut menghimpun sebanyak 11.512 program dan kegiatan dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp100,166 triliun.

“Sekarang kita memasuki proses pemulihan permanen atau rehabilitasi dan rekonstruksi. Kuncinya adalah Renduk yang disusun dari usulan kabupaten, kota, provinsi terdampak, serta kementerian dan lembaga terkait. Selanjutnya disandingkan dan diselaraskan oleh Bappenas bersama Satgas PRR,” kata Tito di Jakarta, 25 Mei 2026.