PANYABUNGAN – INDONESIA NEWS CHANEL | Desakan agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2024–2025 diaudit ulang kembali mencuat. Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi, meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, serta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap penggunaan anggaran tersebut karena dinilai masih menyisakan berbagai kejanggalan meskipun sebelumnya telah diaudit.
Pernyataan tersebut disampaikan Misron Saidi kepada wartawan di Panyabungan, Kamis (19/6/2026). Menurutnya, audit ulang diperlukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya pada paket Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (BOK-KB) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp3.661.864.784.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, Inspektorat, dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit secara menyeluruh terhadap Dana BOK Tahun 2024–2025. Khusus belanja obat BOK-KB Tahun 2025 dengan anggaran Rp3,66 miliar yang diperuntukkan bagi 26 puskesmas, perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujar Misron.
Ia menjelaskan, apabila dibagi kepada 26 puskesmas selama sembilan bulan pelaksanaan, maka rata-rata alokasi anggaran mencapai sekitar Rp140,8 juta untuk setiap puskesmas.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pengadaan obat BOK-KB Tahun 2025 diumumkan pada 20 Maret 2025 melalui metode E-Purchasing. Pelaksanaan kontrak berlangsung mulai April hingga Desember 2025, dengan ketentuan menggunakan produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.
Misron mengungkapkan bahwa desakan audit ulang muncul karena hasil audit sebelumnya dinilai belum mampu menghilangkan keraguan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami memperoleh informasi bahwa BPK RI Perwakilan Sumatera Utara memang sudah melakukan audit terhadap Dana BOK Madina Tahun 2024–2025. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan persoalan, mulai dari dugaan kekosongan stok obat, penyusunan RAB yang diduga tidak sesuai kondisi riil, hingga adanya dugaan perbedaan harga dengan harga yang tercantum dalam E-Katalog LKPP. Karena itu kami meminta dilakukan audit ulang dengan ruang lingkup yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Menurut Misron, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga melalui pengecekan fisik di seluruh puskesmas penerima anggaran.
“Audit jangan hanya melihat berkas di atas meja. Turun langsung ke 26 puskesmas, cek ketersediaan obat, tanyakan kepada tenaga kesehatan, lalu bandingkan harga pembelian dengan harga dalam E-Katalog LKPP. Apabila ditemukan indikasi mark-up ataupun pengadaan fiktif, harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Selain meminta audit ulang, Misron juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal membuka dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan realisasi penggunaan Dana BOK kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Anggaran sekitar Rp140 juta per puskesmas selama sembilan bulan bukanlah angka kecil. Publik berhak mengetahui jenis obat yang dibeli, merek, harga satuan, serta apakah stok obat tersebut benar-benar tersedia dan mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas, termasuk di Sinunukan, Natal, maupun kecamatan lainnya,” ujarnya.
Misron menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan tuduhan tanpa dasar, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian dan akuntabilitas. Kalau memang pengelolaannya bersih, silakan dibuktikan melalui audit ulang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara guna mendesak dilakukannya audit ulang serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Misron.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, maupun BPK RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi belanja obat BOK-KB Tahun 2025 maupun permintaan audit ulang tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







