MANDALING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melontarkan tantangan terbuka kepada Kepala Dinas Pendidikan Madina untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan pengalihan anggaran APBD 2026 untuk sekolah terdampak bencana.

Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis alias Jambang Tabagsel, meminta Dinas Pendidikan tidak bungkam dan membuka secara transparan seluruh dasar kebijakan serta dokumen anggaran yang berkaitan dengan program penanganan sekolah pascabencana.
“Pak Kadisdik, jangan bungkam. Masyarakat Madina berhak mengetahui ke mana anggaran APBD yang diperuntukkan bagi sekolah terdampak bencana digunakan,” tegas Yakub, Sabtu (12/9/2026).
TAMPERAK PERTANYAK DUGAAN PERGESERAN ANGGARAN

Menurut TAMPERAK, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan.
Pertama, APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2026 disebut telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan atau perbaikan sekolah yang terdampak bencana.
Kedua, terdapat sekolah terdampak bencana yang juga memperoleh dukungan anggaran pemerintah pusat melalui program Revitalisasi Pascabencana 2026. Salah satu yang disebut TAMPERAK adalah SDN 018 Lumban Pinasa, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,03 miliar.
Ketiga, TAMPERAK mempertanyakan adanya dugaan kebijakan pengalihan atau pemindahan anggaran APBD yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah terdampak bencana.

Yang menjadi sorotan lebih jauh adalah dugaan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dokumen resmi dari pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
“Kalau memang terjadi tumpang tindih anggaran, masyarakat justru harus diberi penjelasan secara terbuka. Kalau anggarannya dialihkan, dialihkan ke mana, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya? Jangan sampai publik hanya mendengar isu tanpa mendapatkan dokumen yang jelas,” ujar Yakub.
EMPAT PERTANYAAN TERBUKA UNTUK KADISDIK
TAMPERAK meminta Kepala Dinas Pendidikan Madina memberikan jawaban atas empat pertanyaan berikut:
- Benar atau tidak terdapat kebijakan pengalihan anggaran APBD 2026 yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah terdampak bencana?
- Jika benar, berapa total nilai anggaran yang dialihkan dan ke program atau kegiatan apa anggaran tersebut dipindahkan?
- Apa dasar hukum dan mekanisme penganggarannya? Apakah telah melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan DPRD serta regulasi pengelolaan APBD?
- Mana dokumen pendukungnya? TAMPERAK meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan dan penganggaran yang relevan, termasuk RKPD, KUA-PPAS, serta DPA atau dokumen perubahan anggaran apabila memang terjadi perubahan.
Yakub menegaskan, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut transparansi penggunaan uang rakyat, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pemulihan fasilitas pendidikan pascabencana.
TAMPERAK SIAP TEMPUH JALUR PENGAWASAN
Apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai, TAMPERAK menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui sejumlah jalur pengawasan.
Di antaranya:
- meminta DPRD Madina menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan melakukan pendalaman terhadap kebijakan anggaran;
- menyampaikan laporan kepada Bupati Madina untuk meminta evaluasi dan klarifikasi;
- serta meminta lembaga pemeriksa atau aparat penegak hukum yang berwenang melakukan audit atau pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menyangkut uang negara dan kepentingan anak-anak yang sekolahnya terdampak bencana. Karena itu, semuanya harus terang. Jangan sampai ada anggaran yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Yakub.
Ia menambahkan, TAMPERAK akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak membuka dokumen anggaran secara transparan.
KADISDIK MADINA BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
INDONESIA NEWS CHANEL berupaya menempatkan informasi ini secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan DPD LSM TAMPERAK Madina.
Redaksi terbuka terhadap hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Madina dan pihak terkait lainnya sepanjang disampaikan sesuai ketentuan jurnalistik.
INDONESIA NEWS CHANEL | MEDIA INFORMASI • PUBLIKASI • KONTROL SOSIAL.







